oleh

Inilah Tarif Baru Angkutan Umum Kabupaten Bogor

-Berita, Utama-465 Dilihat
Inilah Tarif Baru Angkutan Umum Kabupaten Bogor 239

BERITA BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) Terbitkan Aturan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum, Maksimal Kenaikannya Rp.2.000. Hal ini menyikapi kenaikan harga harga bahan bakar minyak (BBM).

Pemkab Bogor merespon kebijakan pemerintah pusat menaikkan harga BBM dengan melakukan rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dalam rangka mengantisipasi dampak kenaikan BBM.

Salah satu langkah Pemkab Bogor adalah menerbitkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor maksimal sebesar Rp.2.000.

Mewakili Pemkab Bogor, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjelaskan, dalam rangka menyikapi kenaikan BBM, kita sudah melakukan langkah-langkah. Yang pertama, kita melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), karena sebagai mitra, Organda memegang peran penting.

“Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, kita sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor, maksimal kenaikannya Rp.2.000. Dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp.1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp.1.500, yang terjauh Rp.2.000,” jelas Agus Ridho.

Agus menuturkan, Keputusan Bupati Bogor tersebut telah diterbitkan hari Senin (5/9). Ini berlaku hanya untuk angkutan umum lokal saja, jadi yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Jadi kalau untuk angkutan antar daerah, antar provinsi itu yang mengeluarkan pemerintah provinsi bukan kita.

“Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan. Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan,” tutur Agus.

Agus melanjutkan, pertama saya minta kepada teman-teman untuk menyosialisasikan penyesuaian tarif ini di lapangan. Kedua, juga melakukan pengawasan. Namun demikian sebetulnya pengawasan dapat langsung dilakukan masyarakat. Walaupun biasanya suka ada perbedaan di lapangan tapi tidak terlalu besar.

“Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan yang kita terbitkan, tentunya nanti ada mekanismenya, kita lakukan teguran, tapi tidak langsung kepada angkutannya, namun melalui Organda, itulah pentingnya kita punya mitra seperti Organda,” ujarnya.

Menurut Agus, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan ini pasti dengan pertimbangan yang sangat matang. Dan pada prinsipnya pemerintah juga harus hadir ditengah-tengah masyarakat, ketika ada persoalan, sesuai tugas dan fungsi kita melakukan langkah-langkah, tidak membiarkan

Sementara  seorang .Pengemudi angkot 44 Rute Citeureup -Babakan Madang, Usman (67) Warga RW 01 Desa Babakan Madang, Usman (67) Warga RW 01 Desa Tangkil Kecamatan Citeureup,mengaku pengeluaran belanja BBM untuk 3 rit sebanyak 10 liter pertalite seharga Rp100 Ribu, dengan adanya kebijakan kenaikan tarif resmi angkutan umum yang disesuaikan tidak serta merta membuat penghasilannya meningkat.

“Sebelum BBM naik harganya, setiap narik beli bensin cuma Rp75 Ribu tapi sekarang jadi Rp100 Ribu jadi pengeluaran nambah Rp25 Ribu, sedangkan penghasilan yang bisa dibawa kerumah ga naik ga turun, segitu- gitu aja, ga ada peningkatan,” ungkapnya kepada Berita Bogor. (tim)

Artikel Terkait :

Baca Artikel Aslinya