oleh

Ini Kata Pemkab Sleman Soal Kasus Endi yang Tertimpa Pohon

-Berita-307 Dilihat

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sleman, DI Yogyakarta mengaku sudah menemui keluarga Endi Yogatama dan istrinya Israni Silvia Sujarmanto korban pohon tumbang di Jalan Wates Kecamatan Gamping, yang kini dirawat di ruang Bougenville 22A03 RS Jogja International Hospital atau JIH.

Pemkab Sleman juga meluruskan jika pihaknya dianggap tidak memberikan perhatian terhadap keluarga Edi Yogatama.

Baca Juga: Miris, Korban Pohon Tumbang di Gamping Masih Ngutang di RS PKU Rp 20,8 Juta

“Jadi saat ketemu di rumah sakit mas Endi mengatakan bahwa tidak ada perhatian dari Pemkab Sleman. (Ini) Perlu kami luruskan beberapa hal,” kata Kabag Humas Pemkab Sleman Shavitri Nurmala Dewi melalui pesan elektroniknya kepada PenaOne.com Selasa 18 Februari 2020 malam.

Shavitri mengatakan, mas Endi mengaku keberatan kalau dirinya disebut sebagai korban tumbangnya pohon akibat bencana angin. (Memang saat detik itu mungkin tidak ada angin besar, tapi hari-hari sebelumnya di Jogja sering ada angin besar. Jadi secara sebab akibat ya pohon itu memang tumbang setelah peristiwa hujan angin. Dan BPBD tidak bisa mencairkan bantuan jika tidak ada bencana alam).

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa 6 Orang di Gamping

Menurut Shavitri, Pemkab Sleman disebutnya tidak ada perhatian, tetapi saat peristiwa terjadi, ibu Wakil Bupati Sleman Sri Muliatun sudah menengok ke rumah sakit.

“Selain itu dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan sudah mengidentifikasi dokumen pendukung berkaitan dengan bantuan sosial. Mas Endi bukan ber KTP Sleman sehingga untuk bantuan yang bersyarat KTP memang kemudian tidak bisa diberikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Shavitri menjelaskan, beberapa instansi sudah membahas dan kemungkinan memberikan bantuan korban bencana adalah sebesar Rp 18 juta. Dengan perincian, Rp 8juta untuk pasien rawat dan Rp 10 juta untuk korban meninggal.

Baca Juga: Pohon Tumbang Tutup Jalan Magelang

“Bantuan tersebut legal secara aturan diberikan kepada siapa saja yang terkena musibah bencana alam,” tegas Shavitri.

Diketahui, Endi Yogatama (26) bersama istrinya Israni Silvia Sujarmanto (25) merupakan salah satu korban pohon tumbang dilampu merah Jalan Wates Km 4, Pelemgurih, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Rabu 5 Februri 2020 lalu. Keduanya, saat itu langsung dilarikan ke PKU Muhammadiyah Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan.

Menurut Endi, akibat tertimpa pohon itu istrinya mengalami luka patah dibagian tulang pinggul, tulang kemaluan dan tulang duduk sehingga harus dilakukan tindakan operasi.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Tanah Longsor di Sleman

Lantaran tidak ada peralatan di RS PKU Muhammadiyah Endi terpaksa harus memindahkan istrinya ke RS Jogja International Hospital atau JIH sejak Jumat 14 Februari lalu.

Endi mengaku, saat meninggalkan RS PKU Muhammadiyah dirinya masih menaggung hutang di RS tersebut sebesar Rp 20,8 juta.

“Karena RS PKU Muhammadiyah tidak mempunyai fasilitas untuk operasi makanya kami diberikan rujukan ke RS JIH pada tanggal 14 Februri lalu,” kata Endi. (tan/fika)