Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Ini 6 Syarat Wajib Sekolah di Zona Hijau Bisa Belajar Tatap Muka


PEMERINTAH saat ini sudah mengizinkan siswa-siswi yang tinggal di zona hijau Covid-19 bisa kembali ke sekolah. Namun pemerintah daerah dan sekolah juga harus memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka.

Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro menyebut pembelajaran tatap muka di sekolah ini akan dimulai secara bertahap. Pihak sekolah harus memenuhi persyaratan aman Covid-19.

“Pada masa pandemi ini yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan anak-anak, para murid, serta guru dan juga keluarga,” ungkap dr Reisa saat konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube BNPB, Sabtu (4/7/2020).

Reisa menjelaskan, setidaknya ada enam syarat bila sekolah ingin kembali mengadakan belajar tatap muka. Diantaranya harus tersedia sarana sanitasi seperti toilet bersih, tempat cuci tangan, handsanitizer dan disinfektan.

Kemudian tersedia akses fasilitas layanan kesehatan, siap menerapkan area wajib masker di sekolah, memiliki thermo gun untuk mengukur suhu tubuh warga sekolah.

Baca Juga :  PENERIMAAN KEMBALI KAFILAH MTQ KE KOTA BEKASI GATE 8 PRESTASI DI KABUPATEN SUBANG

Kelima, mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah. Antara lain memiliki kondisi medis penyerta atau komorbid, kemudian yang tidak memiliki akses transportasi yang menerapkan jaga jarak.

Selain itu, para warga sekolah yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

Terekhir, membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka. “Tentunya orangtua harus menyetujui pembelajaran tatap muka jika semua sudah sepakat maka baru bisa dimulai,” tuturnya.

Dalam hal ini, orang tua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak anak pastikan mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. “Jangan memaksa pastikan siap secara fisik, mental lahir dan batin,” tukasnya. (ajh/pmj)

Baca Juga :  KS-NIK, Wali Kota Jamin Tetap Berlaku Untuk Berobat Warga

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Hari Ini, Transjakarta Tambah Jam Operasional dengan 123...

Laki-laki Bertato Naga Ditemukan Tewas Gantung Diri

Wakil Presiden Tidak Diberikan Vaksin Tahap Pertama Karena...

LKKS Kota Surakarta Apresiasi Program Itsbat Nikah

Wali Kota Bekasi Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh...

Inventarisasi Aset Tanah Guna Meningkatkan PAD

Popular Posts

  • 1

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 2

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Seni Lukis Kaca, Kreasi Unik Warga Solo

  • 5

    Toge Goreng Khas Bogor

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.