oleh

Informasi Peraturan Pensiun

-Berita, Utama-712 Dilihat

BERITA BOGOR | beritabogor.com – Layanan Pensiun atau KPP dan Pensiun Janda/Duda/Anak diberikan kepada para PNS di seluruh Indonesia yang memiliki Pangkat IV/c ke atas dengan jabatan sebagai pimpinan tinggi madya/utama atau jabatan fungsional keahlian jenjang utama.

Berdasarkan informasi Sekretariat Negara Republik Indonesia disebutkan Peraturan Terkait Pensiun meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

Disebutkan pula mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 51).

Peraturan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164).

sumber: https://siapp.setneg.go.id/index.php/layanan/pensiun_atau_kpp_dan_pensiun_janda/duda/anak

Baca Artikel Aslinya