oleh

Informasi mengenai Pengawasan Wilayah Udara Pendampingan Terbang Drone

-Berita-227 Dilihat

Kategori: 

 Komando Operasi TNI Angkatan Udara I Pangkalan TNI AU Sugiri Sukani mengeluarkan informasi mengenai Pengawasan Wilayah Udara Pendampingan Terbang Drone, dengan Dasar :

  1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara Nasional.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara.
  4. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pengoperasian Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA/Drone) di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
  5. Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pengamanan Survey dan Pemetaan Wilayah Nasional.
  6. Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Kep/810/1X/2018 tentang Petunjuk Teknis TNI AU Tentang Penataan Dan Pembinaan Potensi Wilayah Pertahanan Aspek Kedirgantaraan.

Sehubungan Dasar di atas, bahwa pangkalan TNI Angkatan Udara I Pangkalan TNI AU Sugiri Sukani (Lanud Sugiri Sukani) sebagai komponen Pertahanan Negara bertugas, menegakkan hukum menjaga keamanan, dan kedaulatan di wilayah udara Yuridiksi Nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi. Selaku penindak dan penangkal awal terhadap setiap ancaman yang datang dari udara. Lanud Sugiri Sukani harus dapat sedini mungkin mendeteksi dan mencegah berbagai bentuk ancaman melalui media udara, sehingga perlu perlu melaksanakan pengawasan dan pengamanan terhadap setiap wahana udara yang berada diwilayah udara Indonesia khususnya yang menjadi wilayah udara tanggung jawab Lanud.

Wilayah pengawasan udara yang menjadi sasaran dalam penyelenggaraan penataan dan pembinaan potensi wilayah pertahanan aspek kedirgantaraan, meliputi beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat antara lain : Kabupaten Majalengka, Kotamadya Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Brebes. Sehingga, setiap pelaksanaan kegiatan terbang Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) di wilayah udara tersebut diharapkan untuk melaksanakan pelaporan kegiatan terbang Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) tersebut ke Pangkalan TNI AU Udara Sugiri Sukani untuk mendapatkan pendampingan dengan Nomor Telepon (0233) 882036/(0233) 885116 Extention 102 atau Letda Lek Budi, Kasubsi PLLU (Pengaturan Lalu Lintas Udara) Dinas Operasi Pangkalan TNI AU Sugiri Sukani Nomor HP 0813 2499 4431. (BID/IKPDISKOMINFO) 

Share