oleh

Gelar Opsgab Sadar Pajak, BP2D Sasar 15 Titik

-Berita-332 Dilihat

Klojen (malangkota.go.id) – Baru saja menuntaskan rangkaian giat Jalan Sehat Arema Sadar Pajak V Tahun 2018, tidak ada kamus bersantai bagi segenap awak Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang. Kemarin, Selasa (27/11) OPD yang dulunya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu langsung tancap gas melakukan Operasi Gabungan Sadar Pajak.

Petugas dari BP2D Kota Malang menempelkan stiker peringatan karena menunggak pembayaran pajak

Disampaikan oleh Kepala BP2D Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT, digelarnya Operasi Gabungan (Ospgab) Sadar Pajak ini terdiri dari tim dari Pemerintah Kota Malang seperti BP2D, Satpol PP dan DPMPTSP serta melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Malang, Denpom V/3 Brawijaya dan Polres Malang Kota.

Ditambahkan Ade, 15 titik yang menjadi sasaran opsgab kali ini meliputi Wajib Pajak Kos, Reklame dan Pajak Bumi & Bangunan (PBB). “Mereka umumnya adalah para penunggak pajak daerah yang bandel dan sudah diberikan surat peringatan hingga tiga kali, namun tidak kunjung ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya

Giat ini, terang pria yang akrab disapa Sam Ade itu, bukan semata tindakan represif, namun lebih persuasif sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. “Selain itu, gelaran ini juga dalam upaya mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang,” jelasnya lagi.

“Untuk sasaran WP kos diantaranya tersebar di kawasan Jalan Simpang Borobudur, MT Haryono, Sigura-gura, Tlogomas dan Joyo Utomo. WP Reklame di Jalan A Yani, S. Parman hingga kawasan Soekarno-Hatta. Sedangkan sasaran WP PBB di kawasan Mergosono, Soehat, Bantaran dan Glintung,” urai Sam Ade.

Lebih jauh dia mengatakan, nilai tunggakan masing-masing beragam, mulai dari besaran Rp20 jutaan sampai Rp220 jutaan. “Total nilai tunggakan yang menjadi sasaran kali ini kisaran Rp 1,009 milyar,” ungkapnya

“Karena tidak ada iktikad baik untuk memenuhi kewajiban, tim opsgab langsung melakukan penempelan stiker dan memasang patok di lokasi usaha WP bersangkutan yang mana tidak boleh dilepas sebelum WP melakukan pelunasan,” pungkas Sam Ade. (say/yon)