Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Gegara Bawa Lobster, 4 Warga Banten Dibekuk Polisi Tulang Bawang

Lampung, PenaOne – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, provinsi Lampung melakukan konferensi pers tentang keberhasilan menangkap para pelaku yang membawa puluhan ribu bibit udang lobster tanpa dilengkapi dokumen, hari Sabtu (13/10) sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di gedung Satreskrim Polres setempat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si bersama Kasat Reskrim AKP Zainul Fachri, SIK.

Kapolres mengatakan, sebanyak 4 pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim bersama Polsek Banjar Agung hari Jumat (12/10) sekira pukul 17.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“SU (26) dan AS (26) yang sama-sama berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Kananga, Kecamatan Wana Salam, MA (32) yang berprofesi sopir, warga Kampung Tanjung Panto, Kecamatan Wana Salam dan SU (37) yang berprofesi sopir, warga Kampung Budi Mulya, Kecamatan Wana Salam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” ungkap AKBP Raswanto.

Baca Juga :  Prestasi Tercipta Berdasarkan Proses, Birokasi Bekerja dan Penguatan Adminitrasi

Lanjutnya, para pelaku ditangkap saat saat sedang mengganti oksigen dan air dalam kantong plastik yang berisi bibit udang lobster.

“Puluhan Ribuan ekor bibit udang lobster tersebut, dibawa oleh para pelaku dari pelabuhan bakauheni dengan tujuan untuk di jual ke luar negeri melalui pelabuhan batam, mampir di Tulang Bawang hanya untuk mengganti air dan menambah oksigen,” terang AKBP Raswanto.

Kapolres menambahkan, dari tangan para pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa 54.000 ekor bibit udang lobster yang di kemas dalam kantong plastik, mobil avanza warna silver B 1089 NOS, 5 derigen yang berisi air laut, 12 buah galon, 1 kotak yang berisi plastik kosong dan 1 kotak batu es.

“Para pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun serta denda Rp. 1,5 Miliar. Untuk BB bibit udang lobster, usai konferensi pers langsung diserahkan kepada Dinas Karantina Ikan Bandar Lampung untuk di lepas ke alam liar,” pungkasnya. (lis/guh)

Baca Juga :  Mau Diwawancara, IB Malah Tantang Duel Wartawan

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Basoet Ajak Pemotor Besar Taat Lalu Lintas

Tunggu 275 Tahun, Akhirnya Klenteng Tien Kok Sie...

Massive Screening Covid-19, Strategi Pelaksanaan PSBB

Maskot Pemecah Rekor Pukau Warga Bekasi

Strategi Pemerintah Kabupaten Bogor Hadapi Musim Kemarau

Kewajiban Kita Untuk Saling Berbagi Hasil Kurban Kepada...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    Oknum Mahasiswa Sebut Jokowi “Presiden Bodoh dan Dungu”

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bogor

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.