Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Ganjil Genap Berlaku Pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00

Jakarta, PenaOne – Pemberlakuan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir tahun 2018.

Ya, mulai besok atau hari ini (15/10), kebijakan tersebut diterapkan dua kali dalam sehari yakni pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Perpanjangan berlaku mulai 15 Oktober-31 Desember 2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, ruas-ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap ada penyesuaian lanjutan dibandingkan sebelumnya.
Ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap mulai senin yakni, Jl Medan Merdeka Barat, Jl MH Thamrin dan Jl Jenderal Sudirman.
Kemudian, sebagian Jl S Parman (mulai dari Jl Simpang Tomang Raya sampai simpang Jl KS Tubun), Jl Gatot Subroto, Jl HR Rasuna Said, Jl MT Haryono, Jl DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
“Ganjil genap berlaku dua kali setiap hari, pukul 06.00 sampai 10.00, dan pukul 16.00 hingga 20.00,” ujarnya, Minggu (14/10).
Sigit menambahkan, kebijakan ganjil genap tersebut tidak berlaku saat akhir pekan atau hari Sabtu dan Minggu maupun libur nasional.
“Kebijakan ini akan terus kita evaluasi secara periodik,” tandasnya. (bjk/sis)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca Juga :  Pemerintah Menetapkan Cuti Bersama Tahun 2021

Baca juga :

Pelaku Pemerasan Diringkus

Dubes RI Singapura Saksikan MoU Glexindo dan Sarinah

SBC XII Bakal Libatkan 11 Negara Asean

Wabup Bogor Minta Renja BPBD Kabupaten Bogor Berdampak...

Politisi PDIP: Cepat Atasi Kebakaran Hutan, Bukti Jokowi...

Kota Bekasi Raih Predikat ke 6 Kota Toleran...

Popular Posts

  • 1

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 2

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.