Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Ganggu Aktivitas Pertambangan dapat Dipidana


PERTAMBANGAN  merupakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan danpengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan  penjualan, serta kegiatanpascatambang. Bahwa tindak  pidana pertambangan  adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan yang dikenakan sanksi bagi pelaku perbuatan, guna perlindungan kegiatan dan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Disisi lain, pertambangan juga merupakan salah satu jenis kegiatan yang melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam bumi. Proses pertambangan ini merupakan sebuah usaha pengambilan material yang dapat diekstraksi dari dalam perut bumi. Tambang tersebut juga adalah sebuah tempat terjadinya kegiatan penambangan.

Pengertian Pertambangan Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang termaktub pada Pasal 1 ayat (1) “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang”.

Baca Juga :  Buka Bersama di The Hidden Place

Dari itu, seseorang yang hendak memiliki usaha pertambangan, maka terlebih dahulu harus mengurus Izin Usaha Pertambang (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal demikian sebagaimana amanah sebagaimana dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 34 tahun 2017 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketika Izin Pertambangan telah dikantonginya oleh perusahaan, maka tidak akan ada seorangpun yang dapat menggangu atau merintangi kegiatan Pertambangan tersebut. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Izin Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 162  menjadikan sebuah benteng dalam dunia pertambangan, sebagaimana yang berbunyi “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegjatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPIC yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Baca Juga :  Darmizal: AHY Masih Terlalu Muda Dibirokrasi akan Sulit Imbangi Kerja Jokowi yang Serba Cepat

Jika ternyata ada warga sekitar pertambangan, maupun mengatasnamakan masyarakat dan atau atas kuasa dari orang yang mengaku pemilik lahan yang ingin menolak operasi tambang tersebut? Apapun alasannya, seseorang atau sekelompok orang yang merintangi dan atau mengganggu aktivitas pertambangan, maka itu jelas melanggar Undang-Undang dan dapat di pidanakan. Hal ini dikuatkan dalam putusan MK yang tetap memberlakukan Pasal 162 jo Pasal 136 ayat 2 Undang-Undangan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebagaimana telah diketahui, bahwa Negara mempunyai hak menguasai atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk tambang. Oleh karena itu, tidak hanya orang yang mengganggu atau merintangi kegiatan pertambangan dapat dipidana, namun di tegaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang akan melakukan pertambangan wajib meminta izin terlebih dahulu dari Negara/Pemerintah.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Wahyu Setiawan Minta Gubernur Papua Barat Dihadirkan Dipersidangan

Apabila terjadi kegiatan penambangan tanpa memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

Penulis: Aspihani Ideris adalah Aktivis Lingkungan dan Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin.

(fika)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Bupati Hadiri Acara Pelatihan Kewirausahaan Bagi UMKM

Panembahan Panuwun Refleksi Akhir Masa Jabatan

IGTKI KEMBANGKAN METODE PEMBELAJARAN MELALUI SENI BERMUSIK ANGKLUNG

Keliling Kota Solo dengan Bus Tingkat Werkudara

Pemkot Bekasi Terus Upayakan Pencegahan Virus Covid-19, Warga...

MINUSCA FCoS Apresiasi Kinerja Satgas Kizi TNI Konga

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    Budidaya Pohon Kurma

  • 4

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 5

    Rekapitulasi Jumlah Calon Kepala Desa pada Pilkades Serentak Bogor 2019

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.