BERITA BOGOR – Perda Inisiatif dari Komisi C DPRD Kabupaten Bandung yg Mencakup konteks penyelamatan, Perlindungan, Penataan serta Pengendalian Kawasan Bandung Selatan yg sempat diajukan ke Kemenhukam sempat dipertanyakan kemenkumham soal subtansi dan arah Perda
Namun, sejauh itu kami sudah sarankan Komisi C melalui Ketua DPRD Kab Bandung melakukan Kajian Akademis dengan melibatkan stakholder untuk memberikan pemahaman terhadap judul yang dipersoalkan.
Awalnya judulnya Penyelamatan KBS namun dipertanyakan oleh kemenhukam. “Sejauh ini kami belum lagi mendengar Dari Pihak DPRD Kab Bandung segera menindaklanjuti Usulan Perda tersebut,” ucap Dedi Kurniawan, selaku Ketua BP FK3I Jabar sekaligus Ketua Dewan Daerah WALHI Jabar, Sabtu (18/6/2022)
Padahal Perda tersebut penting sebagai tolak ukur Penataan dan perlindungan serta moratorium Pembangunan di kawasan Bandung Selatan. Apalagi setelah adanya dua kali berturut turut banjir bandang. DLH hanya binya bersikap tanpa bertindak dengan pendekatan infrastruktur akan memperbesar sungai dan menyatakan adanya alih fungsi lahan tanpa dia bisa menyelesaikan nya karena kawasan dikelola BUMN Perhutani.
“Kami dengan Sangat mendesak DPRD kab Bandung Terus membuka diri untuk berkomunikasi dengan para pihak soal Perda Inisiasi KBS yg Marwah nya adalah Perlindungan , Penyelamatan ,Penataan , Pengendalian dan output nya bisa sebagi bahan revisi RTRW dalam hal Moratorium Bangunan dalam Kawasan ekosistem penting dan atau Penataan Pemukiman di Sekitar Sempadan. Sebagai Ketua Dewan Daerah WALHI Kami berkepentingan Mendorong terwujudnya perda tersebut,” tutupnya. (*/red)