BEEITA BOGOR – Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat mendesak supaya BUMN Pemegang Ijin Pemenfaatan kawasan Hutan (IPPKH) ditolak perpanjangan kewajibannya.
FK3I Jawa Barat mendesak KLHK untuk tgas setelah mengeluarkan Ijin Pemenfaatan kawasan Hutan untuk Keperluan Non Kehutanan yg diberi waktu cukup untuk memenuhi kewajibannya agar tidak memperpanjang waktu pemenuhan kewajiban tersebut.
“Hal itu saya melihat jadi strategi kunci Perusahan mangkir dari kewajiban Mengganti Hutan dimana Hutan yg diberikan telah dirusak,” Texas Ketua BP F3I Jawa Barat, Dedi Kurniawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/10/2022)
Menurutnya, Indikasi diatas terbukti banyaknya Perusahaan Yg melakukan Perpanjangan Bahkan Hampir 3 kali perpanjangan dan diberi ijin waktu.
Kami melihat di sisi ini KLHK kemasan terindikasi ada permainan dengan perusahaan. Seperti hal nya PT Geodipa,Star Energy Wayang Windu,PLN Cisokan dan PT RNI yg semua rata2 BUMN.
“Ini sudah terkesan gaya struktur jahat yange merusak hutan. Ganti lahan kompensasinya nanti di undur unsur waktu hingga mencapai batas tertentu dan perusahaan tetap berjalan dari sisi operasional”” ungkap Ketua Dewan Daerah WALHI Jawa Barat ini.
Ia menambahkan, kejahatan kolektif ini menjadi praktek lumrah yang mengakibatkan hilangnya hutan dan rusak nya kawasan sekitar hutan yang hilang. IPPKH harusnya dikeluarkan dan diganti terlebih dahulu lahan kompensasinya barulah membangun yang diduga merusak hutan.
“Ini Kami Tegas dimana ada rencana Permohonan. perpanjangan IPPKH untuk Lahan Kompensasi Kawasan Hutan yg akan diajukan perpanjangan padahal kawasan sudah rusak. Hutan kita bukan hanya rusak akan tetapi hilang,” imbuhnya. (*/red)