Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Dukungan 12 Kepala Daerah untuk Jokowi di Kalsel Dikritik

Banjarmasin, PenaOne – Deklarasi 12 Kepala Daerah di Kalimantan Selatan untuk memenangkan pasangan Capres dan Cawapres, Ir Joko Widodo, KH Ma’ruf Amin pada Sabtu (6/10/2018) mendapat kritikan keras dari tokoh aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan.

Kepala daerah dilarang melakukan kampanye terbuka untuk memenangkan kandidat Capres-Cawapres pada Pemilu 2019 tanpa izin cuti resmi tertulis dari atasannya. “Kalau Kepala Daerah mendukung dan berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres itu harus cuti secara resmi dari jabatannya sebagai pejabat negara,” ujar H. Aspihani Ideris, MH saat di temui di Kampus UNISKA Banjarmasin untuk di minta tanggapannya oleh awak media ini, Sabtu (6/10/2018).

Menurut dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini, 12 Kepala Daerah di Kalsel yang mendeklarasikan pemenangan pasangan Capres dan Cawapres, Ir Joko Widodo, KH Ma’ruf Amin ini perlu dipertanyakan izin cuti nya.

“Bawaslu harus pro aktif memeriksa izin kampanye sang pejabat, dengan mengadakan deklarasi tersebut, apakah mereka sudah mendapat persetujuan dari atasannya. Kalau Gubernur harus ada izin dari Mendagri, sedangkan Bupati minimal ada izin dari gubernur. Namun harus di ingat izin ini harus tertulis”, ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini menegaskan.

Baca Juga :  Bupati Kuningan : "Wujudkan Lingkungan Yang Sehat Guna Pencegahan Stunting"

Aspihani mengatakan, semua Pejabat Daerah (Kepala Daerah) yang berkampanye untuk memenangkan jagoannya, harus meminta izin cuti secara resmi dari atasannya. “Itu semua sudah diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal (2)”, suguh nya.

Selain itupula, menurut Aspihani, dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juga dijelaskan, bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, Kepala Desa, Lurah beserta perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan lainnya.

Dalam ayat (2) juga menyebutkan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” ujar Aspihani.

Baca Juga :  Cibuntu Terima Penghargaan ISTA 2019

“Artinya 12 Kepala Daerah di Kalsel yang mendekrasikan mendukung pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo dan Ma’ruf Amin itu sepanjang mereka mendapatkan izin cuti dari atasannya, maka sah-sah saja. Namun jika ternyata izin cuti itu tidak ada, maka jelas mereka tersebut melanggar UU No 10 Tahun 2016, Pasal 70 ayat (2)” kata Aspihani.

Aspihani menjabarkan, seandainya para Kepala Daerah tersebut tidak mengantongi surat cuti, maka menurut Pasal 189 UU No 10 Tahun 2016, mereka itu bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)

“Mereka itu para kepala daerah, Insya Allah mereka bisa memberikan contoh dan tauladan yang baik terhadap masyarakat dengan mengantungi izin cuti dari atasannya. Jika mereka tidak mengantungi izin cuti, sama saja mereka itu memberikan pembelajaran buruk terhadap masyarakat dengan melanggar UU yang berlaku di NKRI ini,” ucap Aspihani.

Baca Juga :  Bupati Alfedri Panen Ikan Tapah dan Ikan Toman di Danau Zamrud

Diketahui 12 Kepala Daerah yang mendeklarasikan dukungan tersebut bertempat di Posko Tim Kampanye Daerah Kalsel Jokowi-Maruf, Sabtu (6/10/2018) Jalan Ahmad Yani kilometer 5,700, Kota Banjarmasin. Deklarasi tersebut disertai peresmian posko utama pemenangan Jokowi-Maruf di Kalsel. Dan pembacaan deklarasi dukungan dibacakan oleh Bupati Barito Kuala Noormiliyani AS yang merupakan satunya-satunya wanita sebagai pemimpin daerah di Kalsel. (asp/uun)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Kemensos Kaver 75.000 Penerima KIS Solo

Budidaya Ikan Hias Usaha Menggiurkan

Launching Kampung KB Sosera Kasih Sondakan

Masyarakat Tergerak Bantu Pemkot perangi Covid-19, Bantuan Dikirim...

Dr. TRI ADHIANTO HADIRI PENUTUPAN DIKLAT BANSER

Hangatnya Jahe Gepuk Babe Haryanto

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    Oknum Mahasiswa Sebut Jokowi “Presiden Bodoh dan Dungu”

  • 4

    Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bogor

  • 5

    Loji Gandrung Masih Jadi Favorit untuk Berselfi

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.