Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

DPRD Temanggung Menimba Ilmu Soal Pilkades Di Kabupaten Kuningan

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, DR. H. Dian Rachmat Yanuar, M.S.i, menerima tamu rombongan kunjungan kerja Pansus DPRD Kabupaten Temanggung, di Ruang Rapat Setda Kabupaten Kuningan, Senin (20/5/2019).

Kunjungan kerja Pansus I DPRD Kabupaten Temanggung, itu dalam rangka menyerap informasi tentang pelaksanaan bidang pemerintahan desa khususnya penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Kuningan.

Sekda Dian yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Deniawan, selain memaparkan kondisi umum Kabupaten Kuningan, juga yang lebih mengarah pada persoalan terkait implementasi dari kebijakan pemilihan kepala desa serentak sebagaimana regulasi yang berlaku di Kabupaten Kuningan.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan pilkades di Kabupaten Kuningan hanya dilaksanakan setiap tahun ganjil yang mulai dilaksanakan pada tahun 2015 yang dilaksanakan di 83 desa.

Selanjutnya pada tahun 2017 dilaksanakan di 93 desa, namun yang dilantik hanya 91 desa karena calon kepala terpilih di dua desa lainnya meninggal dunia sebelum dilantik. Sementara, pada tahun 2019 ini ada lebih 210 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa yang direncanakan akan berlangsung pada bulan Nopember mendatang.

Baca Juga :  Hj. Ika Acep Purnama Dilantik Sebagai Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda Kuningan

Menurut Dian, regulasi yang memayungi pelaksanaan pilkades di Kabupaten Kuningan telah terbit Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diubah oleh peraturan daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2017.

“Aturan pelaksanaannya telah diterbitkan peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa yang telah diubah untuk kedua kalinya dengan peraturan bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2017,” kata Dian.

Hal yang mendasari perubahan regulasi tersebut, yaitu adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut syarat domisili bagi seseorang yang akan mencalonkan sebagai calon kepala desa dan beberapa penyempurnaan lainnya.

Kabupaten Kuningan telah berhasil menyelenggarakan pilkades yang kurang dari 50 hari pada tahun 2015, bahkan pada tahun 2017 hanya memerlukan waktu 40 hari sejak dibentuknya panitia hingga tiba waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan tidak menghilangkan tahapan-tahapan yang diatur oleh menteri dalam negeri.

Baca Juga :  Wabup Hadiri Milad Ke 353 Desa Padamenak

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Arema Berdzikir & Bersholawat VII

Keceriaan Anak-Anak Desa Ladang Peris dengan Personel TNI...

Wabup Hadiri Halal Bil Halal PD. IPHI Kabupaten...

Pemkab Kuningan Luncurkan Program ASN Nyaah Ka Masyarakat

LKKS Kuningan Kunjungi Ananda Chicio Penderita Tumor Mata

Pangdam serta Keluarga Besar Kodam XII/Tpr Ikuti Fun...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.