DPRD Soroti Pungutan Partisipasi Sekolah, KPK Nusantara Bogor Ingatkan Tupoksi Komite Sekolah

Berita, Utama857 Dilihat

DPRD Soroti Pungutan Partisipasi Sekolah, KPK Nusantara Bogor Ingatkan Tupoksi Komite Sekolah 239

BERITA BOGOR – Wakil Ketua Komisi IV Soroti Pungutan Partisipasi Kegiatan Sekolah, KPK Ingatkan Komite Sekolah Tentang Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi mengatakan pungutan partisipasi yang dilakukan oleh komite sekolah perlu memperhatikan aspek dasar dari pungutan kegiatannya, termasuk tujuan dan manfaat kegiatannya harus sesuai kesepakatan bersama orang tua/wali murid.

“Komite Sekolah melalui rapat komite sekolah yang mengundang seluruh orang tua/wali murid, dengan menyampaikan terlebih dahulu surat undangan rapat komite sekolah secara langsung atau melalui grup whatsapp di sekolah,” imbaunya, Jum’at (27/5/2022).

Di masa transisi pandemi ini, kata Politisi Golkar ini menambahkan, dasar hukumnya harus jelas untuk melakukan pungutan di sekolah, dan hendaknya setiap kegiatan harus memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga :  Menyambut Cibinong Menuju Kota Metropolitan

“Selain itu, biaya pungutan partisipasi sifatnya sukarela, jadi pihak komite sekolah bisa menginventarisir yang mampu dan kurang mampu, atau bisa juga melalui subsidi silang atau bantuan yang sifatnya tidak mengikat,” ucapnya.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh Komite Sekolah untuk menyampaikan setiap program kegiatannya kepada Kepala Sekolah yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan. “Program kegiatan maupun hasil rapat komite sekolah harus disampaikan kepada kepala sekolah untuk mengetahui kegiatan dimaksud,” ucapnya kepada Berita Bogor.

Sementara, Ketua lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Bogor, Soklar, SE., menegaskan pungutan kegiatan di sekolah oleh Komite Sekolah harus berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Bogor

“Dalam Permendikbud disebutkan bahwa Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib,” tegasnya. 

Menurutnya, jika pungutan itu ditentukan nominal rupiahnya maka termasuk kategori pungutan liar (pungli). Sebab, biaya partisipasi atau sumbangan adalah sifatnya sukarela yang tidak ditentukan jumlah rupiahnya.

Adanya pungutan sekolah, kata Soklar menambahkan, dengan mengatasnamakan Komite sudah menjadi budaya di Kabupaten Bogor, tidak mungkin kalau pihak Dinas Pendidikan tidak mengetahui permasalahan pungutan di sekolah.

“Dengan bukti-bukti yang ada kami dari KPK Nusantara Bogor telah meminta kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor untuk memanggil pihak sekolah yang melanggar ketentuan tersebut. KPK juga akan melaporkan kepada Saber Pungli agar menjadikan efek jera bagi pelaku pungli di bidang pendidikan,” tutupnya. (als)

Baca juga :  Catatan Tinjauan Lingkungan Hidup Tahun 2021

Artikel Terkait :

Baca Artikel Aslinya