oleh

DPRD Boyolali Gelar Sidang Paripurna Bahas Lima Ranperda

Published by plid2018 on

BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi atas dua ranperda dari Bupati Boyolali kepada DPRD Boyolali. Selain itu tiga ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali juga masuk dalam agenda rapat dilangsungkan di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, pada Selasa (27/11) siang.

Dua ranperda dari Bupati Boyolali kepada DPRD Boyolali yaitu Ranperda tentang Retribusi Perijinan Tertentu, dan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali. Sedangkan tiga ranperda Inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Penanggulanggan Kemiskinan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Ranperda tentang Penerangan Jalan Umum dan Taman Kota.

Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mengalami penundaan. Hal tersebut dikarenakan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat akan penambahan tiga kecamatan baru di Boyolali, yakni Kecamatan Gladagsari, Tamansari dan Wonosamodro.

Lima fraksi DPRD Kabupaten Boyolali yakni Fraksi PKS, Fraksi Amanat Bangsa dan Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, dan Fraksi Golkar menyampaikan pandangan masing – masing.

Salah satunya Fraksi Amanat Bangsa dan Demokrat yang disampaikan melalui juru bicaranya, Supadi menyoroti Raperda mengenai Retribusi Perijinan Tertentu. Pihaknya mengatakan bahwa retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Trayek perlu disosialisasikan setelah disahkan nantinya.

“Agar setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda bisa segera operasional, maka harus segera diterbitkan. Disamping itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Boyolali dalam sambutannya, yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, M. Said Hidayat menyampaikan mengenai tiga ranperda inisiatif DPRD. Salah satu yang paling ditekankan yakni ranperda tentang tentang Penanggulanggan Kemiskinan. Hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak hak dasar, penurunkan angka kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Boyolali.

“Penangangan penduduk miskin dilaksanakan dalam bentuk pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, penyediaan pelayanan kesehatan, penyediaan pelayanan pendidikan, akses kesempatan kerja dan bantuan hukum serta pelayanan sosial,” ungkap Wabup Said.

Dengan disusunnya ranperda tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat dan pihak lain dalam penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Boyolali. Selain itu juga untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Boyolali yang lebih baik dan sejahtera. (dst/bet)