oleh

DPN P3HI Terbitkan Kartu Advokat Baru

-Berita-1431 Dilihat

ORGANISASI Advokat PERKUMPULAN PENGACARA DAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA disingkat P3HI yang berkantor pusat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) di Jalan Brigjen Hasan Basri No. 2 RT. 23 Kayu Tangi Kelurahan Pengeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjamasin Provinsi Kalimantan Selatan Mobile 0811506881 Kode Pos 70124 mengeluarkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) terbaru.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal P3HI, Asmuni, SH, S.Pd.I, MM, M.Kom yang menjadi dasar hukum penerbitan KTPA P3HI baru tersebut adanya surat dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor : 07/SEK/01/I/2007 tertanggal 11 Januari 2007, berkaitan penerbitan Kartu Tanda Advokat oleh organisasi advokat.

Untuk membuktikan seseorang berprofisi sebagai advokat, ucap Asmuni, maka mereka tersebut wajib memiliki Kartu Advokat dari organisasi advokat dan Berita Acara Sumpah yang di keluarkan oleh Pengadilan Tinggi.

“Kartu Advokat P3HI terbitan terbaru berwarna hijau dan dibelakang KTPA tersebut ditandatangani oleh saudara Ketua Umum Aspihani Ideris bersama saudara Sekretaris Jenderal Wijiono,” jelas Asmuni.

Mengapa P3HI menerbitkan Kartu Advokat baru?, penerbitan KTPA baru ini, tegas Asmuni guna menghindari penyalahgunaan penerbitan Kartu Advokat oleh pihak yang tidak berwenang.

“Fakta yang kami dapatkan, ratusan Kartu Advokat beredar di kalangan advokat yang cetak KTPA nya bukan oleh DPN P3HI, artinya proses cetaknya ilegal. Dari itu kalau ada advokat disaat melakukan pendampingan hukum menggunakan Kartu Advokat berbeda seperti yang kami terbitkan, berarti itu ilegal dan jangan dilayani”, ujar Asmuni menegaskan.

Senandung nada, Sekretaris Dewan Pembina dan Penasehat DPN P3HI, Drs. Abdussani, SH, M.I.Kom mengatakan, P3HI saat ini dalam penataan dan pembenahan organisasi, dari itu Kartu Advokat P3HI pun ditata ulang guna menghindari penyalahgunaan orang yang tidak bertanggungjawab.

“Pembenahan pencetakan Kartu Advokat P3HI baru ini berdasarkan usulan sejumlah anggota P3HI sendiri disaat pelantikan advokat P3HI di Hotel Banjarmasin International, 1 Desember 2019 tahun yang lalu,” pungkas Abdussani.

Menurut Abdussani, penerbitan Kartu Advokat baru ini dilaksanakan guna penataan administrasi di organisasi P3HI. “Pencetakan Kartu Advokat P3HI di sepakati satu pintu, yaitu diterbitkan oleh DPN P3HI dan terdaftar di regestrasi arsip DPN P3HI sendiri”, celutus Sani panggilan akrabnya dalam keseharian. (yal/asp)