Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

DPMPTSP Sosialisasikan Pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Martapura,InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar mensosialisasikan pembuatan laporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Modal.
Sosialisasi bertempat di Berlian Room Lantai tiga Hotel Q Grand Dafam Syariah Banjarbaru itu dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Achmad Suprapto, Kamis (4/7/2019). Peserta sosialisasi dari perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Banjar berbagai sektor, seperti jasa, properti dan lainnya.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Achmad Suprapto mengapresiasi dilaksanakannya Sosialisasi tentang Pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Sesuai Dengan Peraturan Kepala BKPMRI Nomor 7 Tahun 2018, Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Modal.
Dia menjelaskan lahirnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal secara eksplisit merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekonomi berkelanjutkan, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam sistem perekonomian yang berdaya saing.
“Selain itu, undang-undang ini juga memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan penanaman modal sesuai kewenangan yang dimiliki guna pemerataan dan percepatan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, telah membagi dengan rinci Sub Bidang Penanaman Modal yang merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi perencanaan, kebijakan dan pengendalian penanaman modal, sampai kepada pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal.
Dalam kurun waktu 6 tahun sejak urusan penanaman modal dilimpahkan ke Dinas PMPTSP Kabupaten Banjar, maka pertumbuhan investasi dapat terukur dan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Tercatat realisasi berdasarkan hasil Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terdapat 53 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan Penanaman Modal Asing (PMA), serta 99 Laporan, dengan total nilai realisasi selama tahun 2018 sebesar Rp 1,9 triliiun.
“Hal tersebut tidak lepas dari perkembangan investasi disektor properti, perhotelan, perkebunan dan perdagangan umum dan jasa,” imbuhnya.
Sehubungan dengan peningkatan pelayanan modal dalam pelaksanaan kewenangan, pelayanan penanaman modal juga diatur bagaimana tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal, yang diatur sesuai Peraturan Kepala BKPMRI Nomor 7 tahun 2018.
Oleh sebab itu, diharapkan dengan terlaksananya kegiatan pada hari ini yaitu Sosialisasi tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai Peraturan BKPMRI Nomor 7 tahun 2018 dibidang penanaman modal, akan dapat menambah wawasan pengetahuan serta peningkatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam menyikapi semua kebutuhan calon investor terutama bagi perbaikan pelayanan perijinan penanaman modal di Kabupaten Banjar. (MC Kominfo Kab.Banjar/Ags/Prs/Man/Hendy)

Baca Juga :  Besok, TKN Jokowi-Ma'ruf Dibubarkan

Source:: Media Center

Source:: DISHUBKOMINFO

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Wali Kota Malang Buka Raker Tim Pembina UKS...

Jalin Silaturrahmi, Pemkot Surakarta dan Pemkot Malang Gelar...

Gelar Opsgab Sadar Pajak, BP2D Sasar 15 Titik

Pemkot Malang Gelar Apel Hari Santri Nasional 2019

Pentingnya Sosialisasi Pembuatan Ijin P-IRT

KRIB Terus Kejar Target Penyelesaian

Popular Posts

  • 1

    Bupati Kuningan Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Karang Taruna Dalem Bima Desa Panyosogan

  • 2

    Kuasa Hukum Sudikerta akan Laporkan Penyidik Polda Bali ke Propam Mabes Polri

  • 3

    Penilaian Lomba RW Siaga Tingkat Kota Bekasi di Kelurahan Cikiwul

  • 4

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 5

    Cara Mengidentifikasi Penipuan Cryptocurrency dan ICO

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.