28 Maret 2024
oleh

DPMPTSP Buka Layanan Jemput Bola Pajak Reklame

-Berita-580 Dilihat

DPMPTSP Buka Layanan Jemput Bola Pajak Reklame

By Admin 10 April 2019 24 Views

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi melakukan jemput bola pembayaran pajak reklame di sejumlah lokasi pusat perbelanjaan pada April-Mei 2019.

Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi Herbert Panjaitan mengatakan, pelaksanaan jemput bola ini sebagai upaya mendekatkan layanan kepada warga, khususnya yang berkepentingan mengurus reklame.

“Ini sebenarnya layanan rutin, tapi juga sekaligus kami maksudkan untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor reklame,” ucap Herbert, Rabu (10/4).

Herbert mengatakan, pendekatan layanan ini dilakukan karena pada kenyataannya banyak warga yang merasa kesulitan atau terkendala saat akan melakukan pembayaran pajak reklame. Karena ketidaktahuan akan prosedur, akhirnya banyak yang lantas tidak mengurusnya.

“Sayang jika potensi ini diabaikan, jadi kami berinisiatif membuka layanan ini, demi memudahkan warga, sekaligus percepatan penghimpunan pajak sektor reklame,” katanya.

Berdasarkan jadwal yang dirilis DPMPTSP, layanan jemput bola pajak reklame terlebih dulu menyambangi Cibubur Square pada 4-11 April 2019, berlanjut ke Plaza Pondok Gede 15-23 April 2019. Pelayanan di Metropolitan Mal berlangsung pada 25 April-2 Mei 2019, kemudian pindah ke Mega Bekasi Hypermal pada 6-10 Mei 2019. Grand Mal Kranji mendapat giliran membuka layanan pada 13-17 Mei 2019. Adapun Summarecon Mal Bekasi membuka layanan jemput bola ini pada 20-24 Mei 2019. Penutup rangkaian layanan jemput bola bertempat di Blue Plaza yang berlangsung 27-29 Mei 2019.

Di layanan jemput bola ini, kata Herbert, warga dapat mengurus perizinan pemasangan reklame baru, perpanjangan izin pemasangan reklame, serta pembayaran pajak reklame.

“Dengan konsep One Day Service, pelayanan bisa selesai secepat-cepatnya satu jam, asalkan persyaratan lengkap dan pembayaran pajaknya langsung diselesaikan,” katanya.

Syarat dimaksud ialah lampiran gambar reklame berikut informasi titik pemasangan reklame. Data-data akan diinput untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinas teknis. Begitu rekomendasi keluar, pembayaran pajaknya sudah bisa dilakukan. *

Tags : DPMPTSP,Pajak Reklame