Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Dorong Sektor UMKM Berkembang, Status LPDB Harus Jadi LPND

Dorong Sektor UMKM Berkembang, Status LPDB Harus Jadi LPND

Infrastrukturnews – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) optimis tahun 2019 ini mampu menyalurkan dana bergulirnya sebesar Rp1,5 triliun. Hingga Juli 2019, telah tersalurkan Rp793,6 miliar dan diharapkan hingga akhir Agustus 2019 sebesar Rp850 miliar – Rp900 miliar.

Direktur Utama LPDB – KUMKM, Braman Setyo, mengatakan secara total sejak awal berdirinya Badan Layanan Umum (BLU) ini sudah digulirkan sebanyak Rp9,3 triliun dengan jumlah mitra 4.323 unit dan 1,019 juta end user. Total tenaga kerja yang dikaryakan melalui dana bergulir ini mencapai 1,857 juta.

“Kita tawarkan suku bunga yang sangar murah yaitu 4,5 persen per tahun pada sektor pertanian, perikanan dan perkebunan. 5 persen pertahun untuk sektor riil dan 7 persen untuk sektor simpan pinjam,” ujar Braman Setyo dalam acara Focus Group Discussion bertema 13 Tahun Kiprah LPDB dalam Mengembangkan Koperasi dan UKM di Gedung Smesco Indonesia, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga :  GTPP COVID-19 Terapkan Strategi 3 T

Untuk mengejar target penyaluran dana bergulir tersebut diakui Braman ada kendala yang dihadapinya, yaitu ketiadaan akses pelayanan di daerah. Hal ini karena regulasi yang tidak mengizinkan LPDB-KUMKM membuka cabangnya di daerah. Oleh sebab itu perlu ada perhatian dari pemerintah agar status BLU ini dapat ditingkatkan setara dengan Badan atau Lembaga yang lansung di bawah Presiden atau Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).

Dorong Sektor UMKM Berkembang, Status LPDB Harus Jadi LPND

Dengan cara tersebut maka LPDB-KUMKM akan lebih mudah menyalurkan dana bergulirnya kepada mitra-mitranya. Sebab dengan perubahan status tersebut secara otomatis LPDB akan mendapatkan previllage untuk membuka kantor cabang di daerah.

Baca Juga :  Kemenkop dan UKM Gelar Penyuluhan Sadar Berkoperasi Di Palangka Raya

“Keuntungannya nanti kita bisa bikin cabang jadi infrastruktur yang sampai ke daerah secara otomatis akan terbentuk dengan sendirinya,” ulasnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eni Sri Hartati, menyatakan sektor UMKM di Indonesia selama ini kurang terurus dengan baik. Padahal 96 – 99 persen ekonomi Indonesia ditopang oleh sektor ini. Sayangnya banyak kebijakan pemerintah yang kurang pro terhadap UMKM.

Baca Juga :  Mudik Akhir Tahun 2020, Pemkot Surakarta Siapkan Tempat Karantina Mandiri

Sebagai contoh banyaknya BLU yang dibentuk Kementerian dan Lembaga untuk mengurusi UMKM namun dalam eksekusinya tidak benar-benar melakukan pendampingan termasuk menyalurkan pembiayaan. Oleh sebab itu Eni berharap LPDB-KUMKM menjadi BLU yang benar-benar pro terhadap sektor ini.

“Kalau Pemerintah mau serius mendongkrak akselerasi pertumbuhan ekonomi, uruslah kekuatan utama kita sektor UMKM. Semua kebijakan peningkatan, akses pembiayaan dan pemasaran atau apapun itu justru yang utamanya adalah UMKM,” kata Eni.

Di tempat yang sama Ketua Komite Tetap Bidang Pengembangan dan Pembinaan Ekonomi Kerakyatan dan Koperasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sharmilla, membenarkan status LPDB harus diperkuat oleh pemerintah sendiri. Termasuk diantaranya dengan menambahkan modal dana bergulir kepada UMKM. Pasalnya dengan dana Rp1,5 triliun tahun ini dirasa masih belum dapat mencukupi kebutuhan dana dari pelaku UMKM.

Dorong Sektor UMKM Berkembang, Status LPDB Harus Jadi LPND

“Kalau dana bergulir itu terbatas, sementara UMKM meningkat terus, jadi bagaimana bisa mengcover seluruhnya. Koperasi jumlahnya juga meningkat, kan nggak mungkin bisa tercukupi (dana Rp1,5 triliun),” ulasnya.

Baca Juga :  Berbuka dengan Susu Rempah

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Rektor III Bidang Riset dan Kerjasama Ikopin, Yunita Indriani, menyampaikan bahwa status LPDB-KUMKM memang harus diperkuat agar penyaluran dana dan penerimaan proposal pengajuan dana di daerah dapat lebih cepat. Diakuinya bahwa isu yang berkembang sementara ini proses pencairan dana bergulir dianggap terlalu lama.

Baca Juga :  21 UKM Berprestasi Raih Anugerah Smesco Award 2018

“Kalau pemerintah mau serius tangani UMKM maka LPDB ini harus didudukkan sebagai lembaga pembiayaan yang diberikan porsi besar. Jadi LPDB punya kewenangan yang lebih luas,” kata dia.

Bagikan ini:

Terkait

Baca Artikel Aslinya

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Dukung Harganas, Kecamatan Gambut Bersihkan Jalan

La Nyalla Ajak Pendukung Jokowi Glorifikasi Kemenangan

Peresmian Sekretariat RW Kelurahan Kranji, Wali Kota Tegaskan...

Musrenbang Kelurahan Lowokwaru Prioritaskan Drainase dan Pavingisasi

Bupati Alfedri kagumi Karya Film Anak Mengkapan

Rakor Pembahasan Dan Klarifikasi Peta Batas Daerah Antara...

Popular Posts

  • 1

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 2

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.