oleh

Djoko Tjandra Ditempatkan di Rutan Salemba

-Berita-214 Dilihat



TERPIDANA kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra (alias Djoko Tjandra) saat ini tidak lagi ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, Jakarta Selatan. Polisi juga menyebut telah melakukan rapat dan menilai pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra cukup untuk saat ini.

“Terkait untuk pemeriksaan dari Djoko Tjandra, seperti diketahui kita telah melakukan beberapa pemeriksaan secara intensif. Kemarin kita juga sudah naikkan ke tahap penyidikan terkait dengan UU Tipikornya. Kemudian dari rapat yang kita lakukan, untuk sementara pemeriksaan dari Djoko Tjandra sudah cukup,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Di kesempatan yang sama, Dirjen Pas Kemenkumham Reinhard Silitonga mengatakan untuk Djoko Tjandra akan kembali dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Untuk tersangka Djoko Tjandra karena pemeriksaan sementara sudah cukup, kita akan menerima kembali. Dan akan kami tempatkan kembali di Rutan Salemba, dan kami akan pindahkan untuk menjalani pidananya di Salemba sebagai warga binaan di Lapas salemba,” ujar Reinhard.

Sebelumnya, Komjen Listyo Sigit mengatakan penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri hanya bersifat sementara untuk pemeriksaan secara intensif. Setelah pemeriksaan terkait kasusnya di Bareskrim selesai, Djoko Tjandra akan diserahkan ke Rutan.

“Penempatan di sini sifatnya sementara. Setelah pemeriksaan selesai, akan diserahkan ke Rutan Salemba, untuk kemudian akan ditempatkan di tempat yang disesuaikan dengan kebijakan dari Karutan Salemba,” jelas Sigit dalam jumpa pers di kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020). (pmj/zil)