Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Dispersip Musnahkan Arsip Yang Sudah Tak Bernilai Guna

Martapura,InfoPublik – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar melakukan pemusnahan arsip yang sudah tak bernilai guna, di Depo Arsip Martapura, Indrasari Kabupaten Banjar, Selasa (15/12) siang.

Arsip tersebut milik Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar dan Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (KPAD) yang terkumpul dalam kurun waktu 12 tahun, yakni dari 2002 – 2013.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Sekda Banjar H.M Hilman dengan cara dicacah dan disaksikan Kepala Inspektorat, Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Plt Kepala Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar.

Sekda Banjar H.M Hilman mengatakan, sejak Kabupaten Banjar berdiri 72 Tahun yang lalu, sejauh ini sudah dilaksanakan 2 kali pemusnahan arsip.

“Pemusnahan arsip ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 43, karena arsip ini adalah bagian dari sejarah dan juga bagian dari masa depan”, terangnya.

Baca Juga :  Pemkab dan Pemkot Bogor Gelar Rakor Lintas Sektoral

Hilman menambahkan arsip yang dimusnahkan saat ini adalah arsip yang tidak bernilai lagi, sehingga ada ruang kembali untuk arsip-arsip baru.

Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar Yasna Khairina menjelaskan, arsip yang dimusnahkan adalah milik Disdik dan dispersip Banjar.

“ sebanyak 577 berkas dari Dinas Pendidikan, sementara dari Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Banjar ada 211 berkas yang kita musnahkan,” ujarnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan peninjauan keruang arsip dan dokumen, penyerahan dan penandatanganan arsip permanen oleh Kepala Dispersip Banjar kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Banjar karena masih bernilai guna dan tidak akan pernah dimusnahkan, bernilai sejarah, dan menyangkut peraturan-peraturan yang harus dilestarikan. (MC.BANJARKAB/agusoke/zidan)

Source:: INFOPUBLIK

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

PEMBINAAN KOMPETENSI PENGURUS MAJELIS PEMBIMBING PRAMUKA

Peringati HKN ke 54, Wawali ajak warga Berperilaku...

Kompetisi Basketball Tingkat SD

Pemkot Surakarta Distribusikan Paket Sembako dari Presiden kepada...

IGTKI KEMBANGKAN METODE PEMBELAJARAN MELALUI SENI BERMUSIK ANGKLUNG

Presiden Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan Bagi 53...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 3

    Budidaya Pohon Kurma

  • 4

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 5

    Cara Identifikasi Bisnis Cryptocurrency Potensial Berikutnya

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.