Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Dispendukcapil Sosialisasikan Perpres No. 96 Tahun 2018 dan Akta Kelahiran Online

Klojen (malangkota.go.id) – Terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang menggelar Sosialisasi No. 96 Tahun 2018 (tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil) dan Akta Kelahiran Online di Hotel Montana I Kota Malang, Senin (26/2).

Kepala Dispendukcapil Kota Malang Dra. Eny Hari Sutiarny, MM memberikan penjelasan kepada peserta sosialisasi

Sosialisasi ini diberikan kepada lurah dan petugas yang melayani administrasi kependudukan di 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang.

“Adanya kegiatan ini kami harapkan bisa membuat pelayanan administrasi kependudukan di Kota Malang bisa semakin baik,” harap Kepala Dispendukcapil Kota Malang Dra. Eny Hari Sutiarny, MM saat memberikan sambutan, Senin (26/2).

Ditambahkannya, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) yang sudah dicanangkan Pemerintah. Penggunaan teknologi informasi menurutnya juga harus terus dikembangkan agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.

Baca Juga :  Gaet Investor Lokal, Asa PLTSa Putri Cempo Menyala

“Dengan pengurusan akta yang bisa dilakukan secara online, harapannya tidak ada lagi antrean panjang masyarakat yang sedang mengurus,” harapnya lagi.

Pelayanan administrasi kependudukan selalu ada keterkaitan dan tidak bisa sepihak saja. Dicontohkannya adalah pelayanan pembuatan akta kematian. “Tentu akan ada perubahan status. Misalnya yang meninggal adalah suami, maka di Kartu Keluarga status istri juga akan ada keterangan cerai mati,” jelasnya.

Begitu juga dengan pembuatan akta kelahiran, tentu akan perubahan di Kartu Keluarga serta pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Ini semua, disampaikan perempuan berjilbab tersebut harus terus disosialisasikan sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Selain sosialiasi hari ini, Dispendukcapil juga sudah melakukan sosialisasi di kelurahan-kelurahan sehingga pelayanan administrasi kependudukan di Kota Malang bisa berjalan dengan baik,” pungkas Eny. (cah/yon)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

DPRD Belitung Konsultasi Perda TJSL di Kota Bekasi

Cari Kuliner Lengkap, Datang Saja ke CFD Solo

Paguyuban RT RW Desa Pasarean Pamijahan Gelar Pertemuan...

Tagana Suka Menolong Korban Bencana, Siapa Tagana?

Dinsos Salurkan Bantuan Terdampak Gempa Malasari

2020 Wajah Taman Topi Lebih Islami

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 3

    Budidaya Pohon Kurma

  • 4

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 5

    Sambut Ramadhan dengan Suka Cita

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.