Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Disdukcapil Kota Bogor Optimistis Cakupan Akta Kelahiran Capai 100 Persen

www.beritabogor.com

BERITA BOGOR. | www.beritabogor.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor optimistis cakupan akta kelahiran (usia 0-18 bulan) dapat tembus di angka 100 persen hingga akhir 2018 nanti. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Achdiyat di sela Workshop Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran yang diselenggarakan di Hotel Zest, Jalan Pajajaran, Rabu (26/09/2018).

Menurut Dody, saat ini cakupan akta kelahiran di Kota Bogor sudah mencapai 95,53 persen dan melampaui target cakupan akta kelahiran nasional 85 persen. “Meski demikian, kami tetap mendorong cakupan 100 persen bisa tercapai,” ungkap Dody.

Dalam workshop yang mengundang 50 peserta mulai dari bidan, rumah sakit, perbankan dan perusahaan itu Disdukcapil berupaya membuka jaringan dengan berbagai pihak untuk menarik 230 ribu warga usia 0-18 tahun dan warga usia diatas 19 tahun yang belum memiliki akta kelahiran untuk segera membuat akta.

Baca Juga :  Aksi Bersih-Bersih Paska Haul Guru Sekumpul Ke-15

“Kami bersama seluruh perusahaan di Kota Bogor mulai Oktober mendatang sudah menyepakati akta kelahiran menjadi salah satu dokumen persyaratan wajib yang harus dilampirkan saat melamar kerja,” jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, pembuatan akta kelahiran semakin mudah karena cukup membawa surat keterangan dari bidan, Kartu Keluarga, Buku Nikah, dan KTP Orangtua. Tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan dari RT atau RW. “Di dalam peraturannya, ketentuannya 60 hari dari bayi lahir harus sudah dibuat akta, jika lewat 60 hari belum dibuat meski tidak ada denda administrasi tetapi perlu melaporkan surat pernyataan dari orangtua,” jelasnya.

Tak hanya akta kelahiran yang ditargetkan menjadi 100 persen, Dodi menuturkan, peningkatan cakupan akta kematian juga menjadi perhatian Disdukcapil. Mengingat belum ada kesadaran sendiri dari warga atau keluarga yang ditinggalkan untuk melaporkan kematian ke Disdukcapil. Padahal akta kematian perlu dimiliki karena menjadi syarat dokumen di pengadilan saat akan bagi waris. Selain itu, dengan melaporkan dan membuat akta kematian ke Disdukcapil tidak akan terjadi data ganda hak suara saat Pilkada, Pilpres ataupun Pileg.

Baca Juga :  Resmikan Labor PCR, Radiologi, Bupati Alfedri Sebut, Tes Swab Bisa dilakukan di Rumah Sakit Tipe D Tualang

“Kan kadang ada data ganda, orang tersebut sudah meninggal tapi hak suaranya masih ada. Itu sebetulnya karena tidak ada laporan dari warga jadi datanya belum terhapus. Ini juga bisa merugikan negara jika orang yang meninggal merupakan Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, pemerintah terus membayar padahal orangnya sudah meninggal,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, cakupan akta kelahiran ini menjadi hak sekaligus kewajiban dari setiap warga negara. Hak mendapatkan dokumen dan kewajibannya melaporkan. Dirinya ingin workshop ini hadir menjadi sebuah pemahaman bagi semua tentang percepatan cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kota Bogor.

“Saya meminta seluruh peserta untuk berkolaborasi dan sinergi mengajak masyarakat mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipilnya dan kami berusaha untuk memudahkan semua prosesnya,” pungkasnya. (yd)

Sumber

Baca Juga :  Menkop dan UKM Dapat Penghargaan Dari ICSB Dunia

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Koordinasi Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) di SDN...

Wajib Pajak Patuh, Surakarta Sejahtera

Mudahkan Regenerasi, PNS Diimbau Kuliah Lagi

Sambut Idul Fitri Saat Pandemi COVID19 Giatkan Solidaritas...

Presiden Ajak Pelaku Industri Tambang untuk Hilirisasi

Program Pengembangan Nilai Budaya, Kemitraan, dan Pariwisata

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    Bupati Kuningan Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Karang Taruna Dalem Bima Desa Panyosogan

  • 3

    Kuasa Hukum Sudikerta akan Laporkan Penyidik Polda Bali ke Propam Mabes Polri

  • Walikota Surakarta, MenPUPR, dan Gubenur Resmikan ‘Rumah Kabudayan Ndalem Djojokoesoeman’ Jadi Pusat Budaya

  • 5

    Cara Mengidentifikasi Penipuan Cryptocurrency dan ICO

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.