Disdik Provinsi Kalimantan Tengah Studi Banding Keterbukaan Informasi Publik di Kota Bekasi

Berita190 Dilihat

Disdik Provinsi Kalimantan Tengah Studi Banding Keterbukaan Informasi Publik di Kota Bekasi

By Admin 07 Desember 2022 7 Views

KOTA BEKASI – Rabu, 07 Desember 2022
Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Bekasi menerima kunjungan kerja Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah terkait Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bekasi. (Rabu, 7/12/2022)

Hana Pertiwi selaku Kepala Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT BTIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa maksud kedatangannya ke Pemerintah Kota Bekasi adalah untuk sharing pengalaman mengenai langkah penerapan atau pengelolaan PPID di Kota Bekasi.

“Kami datang kesini didasari atas raihan penghargaan Badan Publik Informatif se- Jabar yang telah diraih Pemerintah Kota Bekasi, maka sangat cocok sekali bagi kami untuk mempelajari pengelolaan PPID di sini, agar dapat dibagikan ilmu dan pengalamannya untuk diterapkan di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.” Ujarnya.

Bagian Humas selaku PPID Utama Kota Bekasi bertugas memberikan pelayanan keterbukaan informasi dengan melibatkan peranan setiap Perangkat Daerah selaku PPID OPD yang dijabat atau diduduki oleh Sekretaris Perangkat Daerah. Agar pengelolaan PPID berjalan baik dan terbentuk kerjasama yang solid, PPID Utama setiap tahunnya rutin melakukan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Keterbukaan Informasi Publik kepada PPID OPD, sama halnya dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang melakukan Monev terhadap PPID Utama di setiap Kota/Kabupaten Se- Jabar.

Diterima langsung oleh Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Amsiyah, Sub Koordinator Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setiyawati dan Tim PPID Utama. Lebih lanjut Amsiyah menuturkan bahwa “tentunya semua pengelolaan dan penerapan PPID di Kota Bekasi mengikuti aturan-aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.” Ujar Amsiyah. 

Tambah Diah selaku Sub Koordinator Hubungan Dokumentasi Internal “Kedepannya, PPID Utama akan terus berinovasi dan berkomitmen mempertahankan raihan Badan Publik Informatif, antara lain dengan melaksanakan Monev pada PPID OPD dan mensosialisasikan penerapan UU KIP lebih luas lagi pada BUMD dan Sekolah-sekolah serta Badan Publik yang menggunakan APBN maupun APBD, harus memiliki PPID sebagai pusat informasi dan dokumentasi.” Pungkasnya. 

Terakhir, Kunjungan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah ke Pemerintah Kota Bekasi ditutup dengan foto bersama dan tukar menukar cinderamata. 

(Bon/ Humas)

Tags : PPID,Stusi Banding

Sumber : Bekasikota.go.id