Dipidana Conny Rumondor, Hakim Bebaskan Sompie Bersaudara

Berita, Nasional225 Dilihat

Dipidana Conny Rumondor, Hakim Bebaskan Sompie Bersaudara 1MANADO, kabarSBI.com –Laporan  petinggi partai Gerindra Sulut Conny Rumondor, dua terdakwa dituntut 7 bulan penjara dan diputus bebas di pengadilan negeri manado.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya membebaskan terdakwa Husein Marthen Sompie dan Edwin Daniel Sompie.

Putusan bebas itu dibacakan Hakim Maxi Sigarlaki, Maria Sitanggang dan Felix Wusian dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Kamis, (30/03/2023).

Pantauan awak media di Pengadilan Negeri Manado, majelis hakim menyatakan para terdakwa (Sompie bersaudara) telah terbukti melakukan perbuatan tetapi perbuatan itu bukanlah perbuatan pidana.

“Melepaskan terdakwa I Husein Marthen Sompie dan terdakwa II Edwin Daniel Sompie dari tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa I dan terdakwa II dari kedudukannya harkat dan martabatnya,” ungkap Hakim Ketua Sigarlaki.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Tetapi sebelumnya, Jaksa Mudeng Sumaila, menuntut para terdakwa dengan pidana 7 bulan penjara.

“Penyerobotan secara bersama-sama” melanggar pasal 167 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan.

Perkara di PN Manado, dengan register no 288/Pid.B/2022/ PN. Mnd.

Kasus itu berawal dari laporan Conny Rumondor, saat ini menjabat Ketua Gerindra, menuding Husein Marthen Sompie dan terdakwa Edwin Daniel Sompie, telah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Conny Rumondor mengklaim sebagai pemilik lahan, namun dalam persidangan dipatahkan oleh Sompie-Sompie.

Para terdakwa diputus bebas lantaran mempunyai bukti surat tanah, tepatnya di Kelurahan Wanangun Atas, kota Manado.

Dalam surat tanah, Registrasi di Desa Pineleng, kemudian pemekaran tahun 1974 dan sekarang masuk wilayah Winangun Atas, dengan luas 9 (sembilan) tek-tek, terdaftar di Desa Pineleng, tahun 1925, dengan Register Nomor 73 atas nama Alexander Sompie.

Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Adv James Bastion Tuwo SH MBA mengatakan sejak awal dirinya sudah yakin Sompie-Sompie tidak bersalah.

“Kami yakin, lahan itu benar milik keluarga Sompie, sesuai bukti-bukti dalam persidangan yang berjalan terbuka dan profesional,” pungkas Penasihat Hukum James Bastion. (arthur/red)

Baca Artikel Aslinya