oleh

Dinas Arpus Sosialisasikan Undang-Undang Kearsipan

Published by plid2018 on

BOYOLALI – Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Arsip harus dikelola sesuai dengan sebaik-baiknya. Untuk itu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinas Arpus) Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali yang digelar di Aula SMK N 1 Mojosongo, pada Kamis (21/3).

Kepala Dinas Arpus Kabupaten Boyolali, Muhammad Qodri menjelaskan Undang-undang tersebut juga turut menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu,” ungkapnya.

Sementara Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Bony Facio Bandung yang juga hadir mengatakan bahwa arsip itu merupakan data yang penting.

“Ternyata arsip itu menjadi penting selama kita melaksanakan dengan baik. Manfaatkan dengan sebaik-baiknya hal-hal yang belum mengerti dalam rangka mengarsip yang ada di OPD masing masing,” jelasnya singkat. (epn)