Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Dewan Pengawas akan Dilantik Bersamaan dengan Pimpinan Baru KPK

PRESIDEN Joko Widodo mengungkap bahwa saat ini ia masih menerima masukan mengenai siapa yang nantinya pantas ditempatkan dalam Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, anggota Dewan Pengawas tersebut akan dilantik bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK periode 2019-2023 mendatang.

“Dewan Pengawas KPK kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam Dewan Pengawas KPK. Untuk pelantikannya nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru, yaitu di bulan Desember,” kata Presiden kepada para jurnalis di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.

Presiden sekaligus menegaskan bahwa siapapun yang nantinya terpilih ke dalam posisi tersebut adalah figur-figur yang berkompeten dan berintegritas baik.

“Percayalah bahwa yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik,” ucapnya.

Baca Juga :  Kelompok Militan Kongo Serahkan Senjata ke Satgas TNI Konga XXXIX-A

Sebelumnya, Presiden pernah menjelaskan bahwa sebagai lembaga negara, KPK dipandang memerlukan keberadaan Dewan Pengawas. Hal itu menjadi sebuah kebutuhan karena semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip saling mengawasi. Keberadaan Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dalam acara dialog bersama para jurnalis yang biasa meliput kegiatan Presiden tersebut, turut disinggung soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai KPK. Terkait hal tersebut, Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang mengenai KPK yang baru direvisi.

“Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan,” tuturnya. (kurnia/*)

Baca Juga :  DPN P3HI Terbitkan Kartu Advokat Baru

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Lurah Batu Selicin Diduga Lakukan Sosialisasi Pungli

DPRD Belitung Konsultasi Perda TJSL di Kota Bekasi

DPUPR Kota Malang Lakukan Perbaikan Jalan Berlubang

Jokowi Serahkan 3.800 Sertifikat Tanah di Purworejo

Kesempatan Perbaikan Berkas Bacaleg Hingga 31 Juli 2018

Penyemprotan Desinfektan Setiap Ruangan di Dinas Kesehatan Kabupaten...

Popular Posts

  • 1

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 2

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.