oleh

Cekik Pemilik Mobil Hingga Tewas, 2 Tersangka Diancam Hukuman Seumur Hidup

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Febriansyah berikan keterangan media. (dok)

POLRES – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan dengan tersangka satu, TA (esekutor) dan tersangka dua EBP (turut serta merencanakan) yang mengakibatkan korban Mulyadi meninggal dunia.

Peristiwa hukum itu terjadi di Jalan Tol JORR arah Tanjung Priok pada Minggu (25/3/2018) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Modusnya, para tersangka ingin memiliki mobil Toyota Yaris warna putih, milik korban dengan berpura-pura sebagai penumpang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febriansyah, didampingi Kasubbag Humas, Kompol HM Sungkono, Senin, 2/4/2018.

Kronologisnya, Febriansyah menjelaskan, tersanka 1 dan tersangka 2 merencanakan pencurian dengan kekerasan kepada korban secara bersama-sama di Madium Jawa Timur. Sebelumnya, para tersangka pernah menyewa kendaraan korban beberapa waktu lalu dan mengetahui bahwa mobil tersebut adalah milik korban.

Dari Madium tersangka berangkat ke Jakarta pada tanggal 26/3/2018 untuk melaksanakan perencanaan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

“Lalu terangka 1 melihat mobil korban di pangkalan taksi depan Pasar Induk Cibitung yang sedang mangkal. Dan tersangka meminta diantar ke daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan ongkos Rp 200 ribu,” jelasnya.

Kemudian korban menjalankan mobil tersebut ke dalam tol arah jakarta dan masuk ke tol jorr arah Cilincing kemudian keluar tol Cakung.

“Pada saat itu tersangka seolah olah menelpon seseorang, kemudian tersangka 1 menyuruh korban untuk memberhentikan kendaraanya di pinggir Tol Cakung – Cilincing dengan alasan tersangka untuk buang air kecil.”

“Setelah itu tersangka masuk kembali kedalam mobil dari bangku belakang tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan, korban sempat melawan. Tersangka memukuli wajah dan menduduki korban hingga korban lemas dan tak berdaya,” ungkap Feberiansyah.

Selanjutnya tersangka mengendarai mobil korban selama dua jam keliling untuk mencari lokasi pembuangan mayat. Kemudian tersangka satu ambil arah sunter podomoro dan naik kembali pintu tol Sunter 2 dan keluar Tol Cempaka Putih Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading.

“Melihat situasi sepi tersangka satu membuka pintu mobil dan membopong mayat korban dan melemparnya kesemak-semak yang ada di pinggir trotoar jalan Yos Sudarso Kelapa Gading,” terangnya.

Atas perbuatannya itu tersangka bersama barang bukti berupa satu unit mobil serta pakaian korban dan pelaku diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (ju/r)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *