oleh

Cekcok dengan Debitur, Tukang Kredit Disabet Parang

-Berita-277 Dilihat

SEORANG tukang kredit keliling mengalami luka akibat dianiaya debiturnya berinisial AS. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lingkar Bambu RT 002/RW 003, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Kalpolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan bahwa berawal ketika korban LS mendatangi pelaku AS untuk menagih cicilan. Merasa tidak terima, pelaku mengambil senjata tajam dan menghujamkan kearah korban

“Awalnya terjadi cekcok mulut, setelah itu tersangka AS mengambil sebilah parang dan menganiaya korban,” ujar Wijonarko saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (14/5/2020).

Akibat penganiayaan ini, kata Wijonarko, korban mengalami luka karena disabet parang. “LS menderita jari telunjuk kanan putus dan jempol luka sobek,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat di kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya selama 5 ( lima) tahun penjara. (pmj/haf)