MARTAPURA – Sehubungan dengan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2019 yang dilaksanakan oleh SKPD dan kelancaran pelaksanaan serta untuk mengetahui sampai dimana progres penyusunan LKjIP tersebut, Bappeda Litbang Kab Banjar melalui bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi (PPE) Selasa (25/02/2020) pagi, melaksanakan kegiatan Rapat Desk Asistensi Penyusunan LKjIP yang dibuka oleh Kepala Bappeda Litbang Galuh Tantri Narindra didampingi Kabid PPE Nasrullah Shadiq, serta Sekretaris Inspektorat M. Hasbi, bertempat di aula Baiman, Martapura.
“Sebagai sebuah organisasi instansi pemerintah diantaranya kecamatan juga dituntut untuk menyampaikan keberhasilan pencapaian tugas pokok dan fungsinya yang telah dilaksanakan selama satu tahun berjalan. Keberhasilan sebuah organisasi akan banyak dipengaruhi oleh kemampuannya untuk menyampaikan informasi secara terbuka, seimbang dan merata bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders)” ujar tantri dalam sambutannya.
Wanita yang berjuluk “Sriknadi
Sungai Martapura” ini juga menyampaikan bahwa Bappeda Litbang ditahun 2021 akan
mencoba memperbaiki persoalan penganggaran. “Silahkan pian-pian menyampaikan
nanti akan ulun share nomor ulun biar bisa kita bahas bersama-sama” tambahnya
dihadapan peserta rapat.
Sementara itu Kabid PPE Nasrullah
Shadiq, juga turut menambahan bahwa penyampaian informasi kinerja melalui LkjIP
dimaksudkan sebagai pengungkapan/komunikasi terhadap capaian kinerja instansi
pemerintah yang bersangkutan dan harus dapat dipertanggungjawabkan sekaligus
menjelaskan keberhasilan dan kegagalan tingkat kinerja yang dicapai.
Sedagkan asistensi sangat perlu
dilakukan agar tahu sampai dimana progres dari penyusunan LKjIP yang telah
dilakukan, oleh karena itu perlu kesepakatan bersama dari hasil desk asistensi
yang melibatkan inspektorat dan bagian organisasi ini agar susunan LKjIPnya
nantinya antar kecamatan tidak berbeda-beda, jelas kabid yang akrab disapa
Nasrul, dihadapan para peserta dari seluruh kecamatan Kabupaten Banjar.
Untuk diketahui Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban tentang
penyelenggaraan negara yang berdayaguna dan berhasilguna dengan mengacu pada
Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014
Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara
Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. (ADB/Bappeda Litbang)
Source:: BAPPEDA