oleh

Cegah Covid-19, Pemkot Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Surakarta, Pemerintah Kota Surakarta melakukan sosialisasi Perwali Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Tujuan sosialisasi ini yaitu melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Solo dengan cara memberikan pembinaan dan pengarahan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, antara lain pengecekan suhu, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

Kegiatan ini juga melibatkan unsur TNI, Kepolisian. Adapun sasaran dari operasi ini warung makan dan kafe di wilayah Kota Bengawan.

Jika dalam kegiatan ini ditemukan warung makan/ kafe yang belum menerapkan protokol kesehatan maka tim segera memberikan pembinaan dan pengarahan kepada pengelola berupa teguran lisan dan akan dipantau serta dimonitoring pada hari berikutnya. Operasi ini dilakukan rutin oleh Pemerintah Kota Surakarta.