oleh

Caleg Perindo Sulteng Minta Koordinator Saksi Diganti

-Berita-261 Dilihat

Palu, PenaOne – Calon legislatif DPR RI dari Partai Perindo Nora Ayu Triana Runtulalo meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo mengganti koordinator saksi Sulteng Clemens Efraim Musa.

Menurutnya,  Clemens Efraim tidak menjalankan amanat keputusan yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibyo dan Sekjend Ahmad Rofiq berkaitan dengan tata cara rekruitmen saksi.

“Beliau tidak merangkul Caleg DPR RI sebagai amanat dalam keputusan tersebut.  Dalam pasal 16 ayat 1 sudah disebutkan bahwa rekruitmen saksi dilakukan oleh calon anggota DPR RI yang ditunjuk dan diputuskan oleh koordinator saksi,  yang kemudian pelaksanaanya dikoordinasikan kepada DPW,  DPD partai,” kata Nora dalam press realesenya yang diterima oleh redaksi.

Dia menjelaskan, Clemens membuat kebijakan tersendiri dengan tidak merangkul caleg DPR RI dalam perekrutan.

“Saya melihat ada upaya untuk memonopoli seluruh saksi, yang tidak melibatkan caleg DPR RI lainnya,” kata dia.

Menurutnya, sebagai koordinator saksi seharusnya Clemens berkoordinasi dengan caleg DPR RI untuk membagi zona rekrutmen.  Sesuai dengan amanat dalam keputusan DPP tersebut.

“Kita kan ada 13 kabupaten dan kota,  dengan caleg DPR RI 7 orang silahkan dibagi per kabupaten yang mana harus kami koordinasikan ke DPD dan DPC, itu lebih bijak ketimbang memonopoli semuanya,” tambahnya.

Olehnya itu,  ia berharap DPP Perindo bisa mempertimbangkan kembali keputusan untuk menujuk Clemens sebagai koordinator saksi.

“Saya kira,  ini bukan hanya keinginan saya,  melainkan keinginan dari para Caleg DPR RI lainnya dengan tujuan untuk pemenangan partai, ” tutupnya.  (agl/fit)