KUNINGAN,- Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH.,MH melantik sebanyak 1.042 (seribu empat puluh dua) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) se-Kabupaten Kuningan, Rabu (06/04/2022) bertempat di Aula Panggung Budaya Prima Resort Sangkanhurip.
Acara Pelantikan Dan Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Kuningan Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahap I Dan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Serta Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional PPPK Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Formasi Tahun 2021 tersebut dihadiri juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Kepala BKPSDM Dian Fenti Asmara, S. AP, Asisten Administrasi Umum Setda Kuningan Drs. Ucu Suryana, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan, Drs. H. Uca Somantri, M.Si dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr. Hj. Susi Lusiyanti, MM.
“ Saya Atas Nama Pribadi Maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan Mengucapkan “Selamat” Kepada Saudara Sekalian Sebanyak 1.042 (Seribu Empat Puluh Dua) Orang Yang Baru Saja Menerima Petikan Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan PPPK. Saudara Adalah Orang-Orang Terpilih Karena Dari 3.340 (Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh) Pendaftar Seleksi PPPK Saudara Yang Lulus Sampai Seleksi Tahap Akhir. Saudara Juga Harus Bersyukur Kepada Allah Swt, Karena Masih Banyak Masyarakat Yang Bercita-Cita Berada Pada Posisi Saudara Saat Ini. Oleh Karena Itu, Wujudkanlah Rasa Syukur Saudara Atas Amanah Yang Diembankan Ini Dalam Bentuk Semangat Dan Kinerja Saudara Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggungjawab Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Karena PPPK Juga Termasuk ASN” Tutur Bupati mengawali sambutan.
Dalam Sambutannya Bupati Menyampaikan, Untuk Dimaklumi Bersama Bahwa Pada Tahun 2018 Pemerintah Telah Menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Peraturan Ini Memungkinkan Untuk Dilakukannya Perekrutan ASN Melalui Skema PPPK Dan Diharapkan Dapat Menjadi Solusi Terhadap Tenaga Non Pns Yang Sudah Bekerja Di Pemerintah Daerah. Sehingga Pada Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Kuningan Melakukan Rekrutmen PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Dan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Bagi Mereka Yang Memenuhi Persyaratan Peraturan Perundang-Undangan Dan Sistem Seleksinya Menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Adapun Jumlah Formasinya Untuk PPPK Kesehatan Sebanyak 71 Formasi Dan PPPK Guru Sebanyak 2.387 Formasi. Pelamar PPPK Kesehatan Sebanyak 168 Orang Dan Lulus Seleksi Sebanyak 40 Orang. Kemudian Pelamar PPPK Guru Sebanyak 3.172 Orang Dan Lulus Seleksi Tahap I Sebanyak 1.006 Orang, Namun Terdapat 4 Orang Yang Tidak Dapat Ditetapkan Nomor Induk PPPK Nya Karena 2 Orang Meninggal Dunia Dan 2 Orang Kualifikasi Pendidikannya D-II Sehingga Tidak Memenuhi Syarat Untuk Diangkat Menjadi PPPK Guru, jelas Bupati.
“Untuk Kedua Rekan Calon PPPK Yang Telah Mendahului Kita Mari Kita Doakan Semoga Keduanya Diampuni Segala Dosanya, Diterima Segala Amal Ibadahnya Dan Ditempatkan Di Tempat Yang Mulya Di Sisi Allah Swt Serta Keluarga Yang Ditinggalkan Diberikan Kesabaran, Aamiin” Ucap Bupati
Lebih lanjut Bupati mengatakan, sejalan dengan tuntutan publik akan kinerja ASN yang lebih profesional, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi setiap ASN untuk meningkatkan kualitas dan kapasitASNya. untuk itu mari kita ikut membangun dan menjaga citra positif ASN dengan bekerja sebaik-baiknya. saudara harus mampu menunjukkan figur ASN yang berkualitas dan profesional. menjadi ASN di masa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat. oleh karena itu, tanamkanlah kesadaran dalam diri saudara bahwa saudara adalah bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik.
“ Sebagai PPPK saudara-saudara juga terikat dengan perjanjian kerja yang didalamnya berisi tentang disiplin yang memuat kewajiban dan larangan sebagai PPPK. apabila saudara-saudara melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati maka ada sanksi yang akan saudara terima mulai dari saksi ringan berupa teguran lisan sampai dengan sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat” Tegas Bupati.
Masih dikatakan Bupati, sumpah pegawai yang saudara ucapkan adalah kewajiban yang harus dilakukan sebagai ASN dan pada hakikatnya merupakan ikrar kepada negara dan tuhan yang maha esa, sehingga harus dapat dipahami, dihayati dan diamalkan dengan sepenuh hati yang dilandasi oleh rasa tanggung jawab dan pengabdian kepada negara dan masyarakat serta dengan niat dan itikad baik untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. dengan demikian kepuasan masyarakat akan tercapai secara optimal dan masyarakat akan merasa terayomi dan terlindungi dengan keberadaan aparatur pemerintah daerah.
“ Dimanapun saudara melaksanakan tugas, harus mampu menjadi suri tauladan bagi pegawai lainnya, dengan mengutamakan profesionalisme dan tetap mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab sebagai ASN, serta jaga kondusifitas untuk mewujudkan kabupaten kuningan “maju” (makmur, agamis, pinunjul) berbasis desa tahun 2023, setelah menerima petikan keputusan pengangkatan sebagai PPPK, maka saudara-saudara segera melapor kepada pimpinan unit kerjanya masing-masing dan mulai melaksanakan tugas sesuai surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).” Pungkas Bupati. (Bid IKP/ Diskominfo)