oleh

Bupati Kuningan Terbitkan Surat Edaran (SE) Terkait Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Penularan Covid-19

-Berita-182 Dilihat

Bupati Kuningan H. Acep Purnama, (24/9), menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat Edaran Nomor : 443.1/2486/Huk Tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Penularan Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

SE Tersebut, diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Berikut Bunyi Surat Edaran Nomor : 443.1/2486/Huk Tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Penularan Covid-19 di Kabupaten Kuningan 

Dengan semakin meningkatnya kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan serta resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dilaksanakannya berbagai aktivitas masyarakat, diperlukan upaya penanganan Terhadap penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan. Dalam rangka penanganan terhadap penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Kuningan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar :

1.Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);

2.Menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak;

3.Menghindari kontak fisik;

4.Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan;

5.Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;

6.Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat;dan

7.Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan ditempatkan di Rumah Sakit eks Citra Ibu.

Berkenaan dengan himbauan tersebut, Kami instruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa dan Ketua RW/RT sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing, sebagai berikut :

1.Seluruh Camat wajib melaporkan kepada Bupati pelaksanaan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor : 443.1/2389/Hukum tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kecamatan masing-masing;

2.Kepada Seluruh Camat dan Kepala Desa agar melakukan pendataan terhadap

warganya yang melakukan perjalanan ke daerah-daerah dengan level kewaspadaan warna merah, dan meminta kepada warganya tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama waktu masa inkubasi terpanjang (14 hari);

3.Akan diberlakukan kembali titik pemeriksaan (Check Point) yang terletak di :

a.Pos Check Point Cipasung, Kecamatan Darma;

b.Pos Check Point Tugu Ikan Sampora, Kecamatan Cilimus; dan

c.Pos Check Point Mekarjaya Kecamatan Cidahu.

4.Kepada Seluruh Kepala Desa agar mengaktifkan kembali pos-pos penjagaan di  desanya masing-masing;

5.Menunda/ tidak melaksanakan kegiatan memobilisasi/ mengumpulkan pegawai/ masyarakat dalam jumlah besar;

6.Meniadakan kegiatan Car Free Day;

7.Meniadakan kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;

8.Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sesuai peran dan fungsinya;

9. Dalam hal pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual; dan

10.Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar berkoordinasi dengan TNI/POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika diperlukan.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.

Salah satu poin penting adalah kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Selain itu juga  menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 24 September tersebut berisi himbauan bupati untuk seluruh warga masyarakat Kabupaten Kuningan untuk tetap menjaga dan mematuhi prtokol kesehatan.

Selanjutnya dalam surat edaran tersebut Bupati Acep mengintruksikan kepada kepala perangkat daerah, camat dan kepala desa untuk terus melaporkan pelaksanaan terkait perkembangan situasi pelaksanaan pencegahan covid 19 dan mendata warganya yang melaksanakan perjalanan keluar kota.

Kemudian, menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak. Lalu, menghindari kontak fisik, tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan.

Lebih lanjut bupati mengatakan, apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat.

untuk Informasi Lebih Lengkap bisa mengunduh File PDF di Link Tautan Di Bawah  .