oleh

Bupati Kuningan : “Sertifikat adalah bukti sebagai kepemilikan yang sah dan jelas”

-Berita-344 Dilihat

JAPARA, – Bupati Kuningan Serahkan sertifikat secara simbolis kepada warga Desa Cikeleng Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Selasa (16/06/2020), bertempat di Balai Desa setempat. Hadir mendampingi Bupati , Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kuningan, Camat Japara, Kepala Desa Cikeleng dan undangan lainnya.

Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH mengatakan sertifikat tanah tersebut dibagikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Pemerintah pusat, Pak Presiden Jokowi menargetkan menerbitkan 10 juta sertifikat hak atas tanah sepanjang 2020 ini, dimana Desa Cikeleng Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan salah satu di dalamnya, yaitu sebanyak 2.600 yang kini sudah bersertifikat ” jelas Bupati.

Bupati berpesan “sertifikat hanya lahir satu kali, saya pesan jangan sampai bertukar nama atau kepemilikan. Simpan ditempat yang aman jangan sampai hilang atau pun rusak, jangan dipinjam pakaikan ke orang lain. Sertifikat adalah bukti sebagai kepemilikan yang sah dan jelas” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati pun tak lupa mengingatkan masyarakat di Masa transisi new normal atau adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19. ” Gubernur Jawa Barat masih mengeluarkan kebijakan masih menerapkan PSBB, jadi tolong dalam kehidupan kita sehari-hari tetap gunakan masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak, harus disiplin melakukannya. Untuk yang memiliki anak- anak, Saya harap dididik dengan baik meski pembelajaran saat ini masih berlangsung di rumah. Mari sama- sama kita berdo’a dan berikhtiar agar corona segera berakhir” pungkasnya ( Bid IKP DISKOMINFO)