Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Bupati Buka Rakor Tentang Pengelolaan Sampah

Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH Buka Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Linggajati Setda. Rabu (9/10/2019).

Hadir juga pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Kuningan H. M. Ridho Suganda, SH., M,Si, Sekretaris Daerah Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M,Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan H. Amiruddin, S.Sos, M.Si, Kepala DPMD Drs. Deniawan, M,Si, serta seluruh Camat se-Kabupaten Kuningan.

Menurut Amiruddin bahwa tujuan dilaksanakan rakor ini senantiasa untuk mengelola persampahan dengan baik dalam mewujudkan Visi dan Misi Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul Berbasis Desa Tahun 2023), maka dari itu diperlukan sinergitas untuk fokus terhadap persoalan sampah di Kabupaten Kuningan sebagai acuan kita melangkah kedepan.

Sementara itu Bupati dalam menyampaikan bahwa dalam pengelolaan sampah ini harus ditanam kesadaran sejak dini sebagai solusi yang terlahir dalam penanganan sampah, selain itu juga kesampatan yang sangat baik ini dalam rangka menyamakan persepsi pemahaman terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Kuningan.

Baca Juga :  ANAK KRAKATAU MELETUS

Sambungnya, bahwa terdapat peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga yang merupakan terobosan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke proses ahkir. Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar sehingga pada tahun 2025 Indonesia bisa bersih dari sampah.

“Maka dari itu program ini harus di sosialisasikan pada seluruh masyarakat agar Indonesia bebas dari sampah dengan penuh komitmen dan konsekuen, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Kuningan (Jakstrada) Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga”, ungkap Bupati.

Baca Juga :  BMKG: Isu Gempabumi M 9,0 Tidak Benar

Sosialisasikan pada seluruh desa dan kelurahan serta wajibkan untuk serius dalam pengelolaan sampah di masing-masing wilayahnya agar bisa mandiri terkait dengan pengelolaan sampah dan membangun kesadaran dimulai dari masyarakat secara pribadi. (

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

KPU Boyolali Temukan 500 Surat Suara Rusak Saat...

72 SSB se-Jabar Ikuti Piala Wakil Gubernur

Germas Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Tumpengan Slamet Riyadi

Jokowi Hormati KPK atas Penetapan Tersangka Menpora

Pemkot Malang Sabet Penghargaan Top 25 Pengelolaan Pelayanan...

Popular Posts

  • 1

    Budidaya Pohon Kurma

  • 2

    Kemit Forest Wisata Edukasi diCilacap

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Pelatihan Kerja & Sertifikasi 2019, Gratis

  • 5

    Seni Lukis Kaca, Kreasi Unik Warga Solo

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.