
ASN Berseragam Pramuka (14/1)
BERITA BOGOR – Dalam surat edaran, Bupati Bogor meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam Pramuka pada setiap tanggal 14. Tidak sedikit ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Bogor yang belum melaksanakan surat edaran tersebut, Selasa (14/1/2020).
Komisi X DPR-RI dukung ASN Berseragam Pramuka. Pramuka bukan hanya mengedepankan pendidikan karakter, melainkan pula bela negara. (red)
Pantauan Berita Bogor disejumlah SKPD, masih ditemukan ASN Kabupaten Bogor yang belum mengenakan seragam Pramuka, sebagai mana Surat Edaran Bupati Bogor tertanggal 20 Nopember 2019. Surat edaran ini ditanda tangani Bupati Bogor setelah Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Bogor mengajukan surat permohonan sebanyak 2 (dua) kali, sejak 2018 lalu.
Baca juga : Sistem Fumigasi Kantor Arsip Dan Perpustakaan Daerah Kab.Bogor
“Saya sudah tahu ada surat edaran itu, tapi kebetulan sampai hari ini saya belum sempat beli seragam Pramuka karena masih banyak kesibukan kerja kadang pulang sampai rumah lepas Isya. Jadi belum sempat beli. Tapi biasanya kantor menyediakan untuk pegawai, seperti sebelumnya saya kebagian baju Pangsi dari kantor,” ujar seorang ASN yang tak ingin identitasnya disebutkan, sore.
Dihubungi melalui selular, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanuddin, menjelaskan surat edaran Bupati Bogor tersebut sifatnya berupa himbauan kepada seluruh ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Nanti secara yuridis formal akan ditindaklanjuti dan dituangkan dalam Perubahan Peraturan Bupati Bogor Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor,” jelas Burhanuddin. (als)