oleh

Bupati Acep Serahkan Sertifikat untuk Tiga Desa di Tiga Kecamatan

-Berita-221 Dilihat

KUNINGAN,- Rabu (6/07/2022) telah dilaksanakan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.

Bertempat di 3 (tiga) Desa yaitu Desa Benda, Desa Cinagara dan Desa Kalimanggis Wetan, Sebanyak 3107 bidang Sertipikat diserahkan untuk masyarakat.

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama SH.,MH mengatakan bahwa program PTSL memberikan kesejahteraan lebih kepada masyarakat dengan output berupa sertifikat tanah yang akan menjadi jaminan atas hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

“Secara tidak langsung PTSL ini juga membantu Pemkab dalam hal mengurangi permasalahan pertanahan yang ada di Kabupaten Kuningan. Kami selaku pemerintah daerah sangat mengapresiasi program yang digagas oleh BPN Kuningan sehingga masyarakat kami dapat memperoleh sertifikat tanahnya dengan mudah,” ujarnya.

Bupati Acep juga menambahkan selain mendapatkan hak atas tanahnya secara sah di mata hukum, Pensertifikatan tanah melalui program PTSL juga diharapkan mampu mendongkrak taraf kualitas hidup masyarakat Kabupaten Kuningan. Untuk itu dia mengajak kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat atas hak tanahnya untuk segera mengikuti program PTSL tersebut.

“Peran pemerintah hadir tentunya untuk memberikan kesejahteraan dan kemaslahatan kepada masyarakat, oleh sebab itu banyak manfaat yang akan didapat jika tanah memiliki sertipikat. Nilai jual akan menjadi naik, serta bisa menjadi modal usaha bagi masyarakat,”tambahnya.

Sementara itu, Bupati Acep juga menyampaikan, ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan program PTSL. 

 “Dengan adanya Sertifikat ini  sekaligus sebagai kepemilikan aset tanah yang sah dan bernilai,” ujarnya. 

Sebab, manfaat PTSL, kata Bupati, bagi pemerintah sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah, sedangkan untuk masyarakat dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.

 “Jaga dengan baik sertifikat ini, gunakan dengan baik untuk sesuatu yang bermanfaat,” ucapnya.

Bupati bersama masyarakat menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Jokowi yang telah mencetuskan program PTSL ini. Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat desa Sindangsuka, bahwa suksesnya pemberian sertifikat PTSL ini karena adanya dukungan masyarakat dan pemerintahan desa setempat. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah bekerja dengan nyata, dan alat bukti kepemilikan tanah dibuktikan dengan Sertifikat bukan SPPT yang tiap tahun dibayarkan, masyarakat harus paham dan mengerti akan hal ini.

“Dalam menyukseskan program PTSL ini tetap kita harus selalu bersinergi, agar target untuk program PTSL ini tercapai. Tentu hal ini dituntut peran aktif Camat, Lurah, Kepala Desa serta partisipasi aktif masyarakat sehingga kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data tanah yang menjadi objek PTSL,” ujarnya. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kustiawan,A. Ptnh.,M.H. Mendampingi Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH., secara simbolis menyerahkan sertipikat tanah kepada perwakilan masyarakat di 3 (tiga) Desa, beliau berpesan kepada masyarakat “PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat yang secara pasti dilaksanakan secara sederhana, lancer, aman, adil, merata dan terbuka, sehingga dapat memungkinkan memakmurkan rakyat” ujarnya.

Dalam sambutannya, Ia berharap, program PTSL dapat terus berlanjut sehingga pada saatnya semua bidang tanah di republik ini semuanya bersertipikat. “PTSL ini program tanah yang sangat sederhana, maka dari itu saya menyambut baik program yang begitu mulia dari bapak presiden untuk masyarakatnya sehingga untuk mendapatkan kepastian hak asal-usul dan lain sebagainya atas bidang tanah. Kepada masyarakat yang sebentar lagi akan memberikan sertifikat tolong jangan sampai rusak.” Ujarnya. (Bid IKP/Diskominfo)