Bung Edi Sebut Kota Malang Penuhi Kriteria Kota Layak Anak

Berita181 Dilihat

Klojen (malangkota.go.id) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (31/1/2023). Pada rapat paripurna ini, Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko mewakili Wali Kota Malang membacakan 34 jawaban dari pertanyaan fraksi-fraksi.

Wakil Wali kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko bacakan jawaban Wali Kota soal Ranperda KLA

Pria berkacamata tersebut menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah (ranperda) yang nantinya akan menjadi peraturan daerah (perda) ini memang dibutuhkan oleh Kota Malang. Hal ini untuk memberikan perlindungan, rasa aman, kenyamanan dan memberi ruang bagi anak untuk berekspresi serta beraktualisasi.

Ditambahkan pria yang kerap disapa Bung Edi itu, bahwa untuk menjadi Kota Layak Anak (KLA), harus ada regulasi yang mengatur. Maka perda ini nantinya untuk memenuhi hal tersebut. “Kota Malang sedang menuju ke arah itu. Tahun 2021 pemerintah pusat memberikan penilaian cukup bagus bagi Kota Malang dengan skor 70 dan di tahun 2022 dengan skor 80,4,” jelasnya usai rapat paripurna.

Dari semua itu, maka Kota Malang layak menyandang label sebagai Kota Layak Anak. Guna kesempurnaan hal tersebut pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama dan memiliki kepedulian. Seperti kalangan pengusaha, aparat penegak hukum dan pengusaha.

“Sehingga jika ada permasalahan anak, seperti kekerasan dan yang sedang marak saat ini yaitu kasus penculikan anak di sejumlah daerah, maka untuk mencegah dan mengatasi hal-hal seperti itu nantinya sudah ada payung hukum yang pada akhirnya menjamin keamanan, hak dan kewajiban anak,” papar Wawali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko.

Usai rapat paripurna ini, DPRD Kota Malang pun langsung membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami Ranperda Kota Layak Anak. Terkait hal ini, Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan bahwa Pemkot Malang siap untuk membantu jika memang dibutuhkan agar perda ini nantinya dapat diaplikasikan dengan baik. (say/yon)