KUNINGAN – Bupati Kuningan, H. Acep Purnama SH MH, membuka acara Penyuluhan Hukum Tahun 2023 di Gedung Serbaguna Desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang, Selasa (27/6/2023). Penyuluhan ini merupakan salah satu Program Kerja Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam rangka Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan.
Peserta yang mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum Peraturan Daerah Anggaran Tahun 2023 ini adalah Para Kepala Desa, Ketua BPD dan Aparat Kecamatan sebanyak 201 Peserta terdiri dari 7 Kecamatan, 97 Kepala Desa dan 97 Ketua BPD.
Ketua Panitia Penyelengara Kegitan Penyuluhan Hukum Mahardika Rahman, SH,.MH dalam laporanya menyebutkan bahwa dalam era otonomi daerah pelaksanaan pembangunan di bidang hukum haruslah disikapi dengan penuh kehati-hatian, karena dengan bertambahnya kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah maka semakin bertambah pula tanggung jawab yang harus dipikul oleh Pemerintah Daerah.
“Dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab serta kuasa keputusan perundang-undangan yang lebih tinggi, Pemerintah Daerah dapat menetapkan berbagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan perundangan lainnya serta menginformasikan seluruh Produk Hukum yang di buat oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat agar dapat dilaksanakan dengan baik” Ucap Mahardika
Masih dikatakan Mahardika, Sehubungan dengan hal tersebut, melalui penyuluhan hukum Peraturan Daerah ini diharapkan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat dan khususnya aparat pemerintah menyadari akan hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam rangka tegaknya hukum dan terbentuknya masyarakat yang taat hukum menuju masyarakat yang berbudaya hukum.
Sementara dalam sambutannya, Bupati Acep menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ditujukan kepada Tokoh Masyarakat yang meliputi RT, RW, Ormas Keagamaan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Karang Taruna yang ada di Kabupaten Kuningan.
“Dengan terselenggaranya kegiatan Penyuluhan Hukum ini, maka menjadi tujuan kita bersama akan pentingnya pemahaman tentang hukum yang ada di negara kita,” ujar Bupati.
Dengan penyuluhan hukum diharapkan akan tercipta Budaya Hukum di tengah-tengah masyarakat luas. Budaya Hukum merupakan suatu perilaku individu, masyarakat luas, dan aparatur pemerintah yang mencerminkan tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
“Semoga dengan kegiatan ini dapat meningkatkan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya serta mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan Peraturan Perundang-Undangan bagi masyarakat,” kata Bupati.
Selain itu, Bupati berharap peserta penyuluhan hukum dapat mengikuti dan memahami materi yang disampaikan dengan baik, dan selanjutnya hasil dari kegiatan ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat yang ada di lingkungan saudara masing-masing.
“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kuningan, marilah kita tumbuhkan Budaya Hukum dari diri kita masing-masing, dengan cara menghormati, mentaati, dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh, konstitusi, Undang-undang, dan segala peraturan yang berlaku dalam rangka untuk menegakkan hukum di negara yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Diharapkan, melalui Penyuluhan Hukum ini, masyarakat Kabupaten Kuningan dapat semakin sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun Nara Sumber dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum Peraturan Daerah Anggaran Tahun 2023 hari ini terdiri dari Unsur Kementerian Agama Kabupaten Kuningan; Unsur Dinas P2KBP3A Kabupaten Kuningan; dan Unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kuningan. (BagProkompim/SetdaKuningan)