Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Buat Laporan Palsu Pencurian Kotak Amal, Polres Sleman Ciduk Pengurus Masjid di Kalasan

SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman, DI Yogyakarta menangkap pengurus salah satu Masjid di Kalasan berinisial YS. Pelaku ditangkap lantaran membuat laporan palsu ke Polsek Kalasan karena di masjid tersebut telah terjadi pencurian kotak amal infaq dengan kerugian mencapai Rp 7 juta.

“Satreskrim Polres Sleman telah mengungkap kasus tindak pidana memberitahukan atau mengadukan bahwa telah terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. Sedangkan ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada atau membuat laporan palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah yang diteruskan Kasubag Humas Iptu Edy Widaryanta Jumat 15 Mei 2020.

Deni mengungkapkan, kejadian bermula pada hari Senin 27 April 2020 lalu. Saat itu, pelaku datang ke Polsek Kalasan untuk melaporkan telah terjadi pencurian pada Minggu tanggal 26 April 2020 sekira jam 22.30 WIB di salah satu masjid di wilayah Kalasan yang dilakukan oleh 4 orang dengan kerugian uang infaq sebesar Rp 7 juta.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tri Adhianto Sidak Penerapan New Normal di Pasar Familly dan Pasar Seroja

“Atas adanya laporan itu, selanjutnya petugas dari Polsek Kalasan dan Polres Sleman melakukan olah TKP dan  melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidkan ditemukan kejanggalan terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh pelaku,” ujar Deni.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah saat menunjukkan barang bukti. @ist

Dilanjutkan Kasat Reskrim, selanjutnya petugas Polres Sleman melakukan interogasi terhadap pelaku. Dan akhirnya pelaku mengakui jika laporan yang buatnya tidak ada. Akhirnya pelaku mengaku jika telah menggunakan uang infaq masjid tersebut untuk keperluan pribadi.

“Lantas, YS dilakukan penangkapan pada Jumat 1 Mei 2020 di Tamanmartani Kalasan. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Sleman. Tersangka kenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun empat bulan penjara,” tambah Deni.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu embar laporan polisi tanggal 27 Maret 2020, satu lembar surat tanda bukti lapor tanggal 27 Maret 2020, satu buah kaos lengan pendek berkerah warna coklat kombinasi abu-abu merk JIM BOSS dalam kondisi banyak sobekan dan berita acara permintaan (BAP) keterangan pelapor tertanggal 27 April 2020. (tan/fika)

Baca Juga :  Seluruh Pejabat Pemkot Bekasi Ikuti Latihan PBB dari TNI

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Seminar Peran Perempuan dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga

Kantor BJB Syariah Cabang Bogor Diresmikan

Letkol Inf Tommy Anderson Resmi Jabat Dandim 0833...

Balaikota Solo, Spot Menarik Untuk Dikunjungi

Ini 4 Skema Insentif Bagi Petani & Nelayan...

PENGANUGERAHAN LOMBA DESIGN BATIK KOTA BEKASI TAHUN 2020

Popular Posts

  • 1

    Bupati Kuningan Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Karang Taruna Dalem Bima Desa Panyosogan

  • 2

    Kuasa Hukum Sudikerta akan Laporkan Penyidik Polda Bali ke Propam Mabes Polri

  • 3

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 4

    Bertabur Hadiah, Undian Simpedes BRI Kuningan Digelar di Tamcir

  • 5

    Para PKL Kawasan Puncak Bogor Diberikan Handsanitizer dan Masker Gratis

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.