oleh

BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan Pemkab Banjar

-Berita-586 Dilihat

Martapura, infoPublik – Dedikasi tinggi Pemerintah Kabupaten Banjar atas kepedulian kepada para pekerja bukan aparatur sipil negara (ASN) berbuah penghargaan dari Badan Penyelanggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pemkab Banjar dinilai berperan aktif dan sangat peduli terhadap perlindungan Pegawai Pemerintah Bukan ASN ( aparatur sipil negara) dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penghargaan diserahkan oleh Bupati Banjat H Khalilurrahman kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banjar H Safrin Noor, usai apel kerja gabungan lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar di halaman kantor Pemkab Banjar, Senin (26/11).

Dikatakan H Khalilurrahman, bahwa sudah sewajarnya Pemerintah Kabupaten Banjar untuk memberikan perlindungan kepada para pegawai non ASN yang juga mengabdi di Kabupaten Banjar.

Sementara H Safrin Noor menjelaskan, ada empat paket kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) serta jaminan pensiuan (JP).

Premi untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sepenuhnya ditanggung pihak Pemberi Kerja yakni Pemerintah Kabupaten Banjar. Sedangkan jaminan hari tua sharing antara pemerintah dengan pekerja. “Premi JHT pembayaran preminya sebesar 5,7 persen dan ditanggung oleh pekerja sebesar 2 persen dari gaji, sedangkan 3,7 persennya ditangung oleh Pemberi Kerja,” jelasnya.

Begitupula dengan Jaminan pension (JP) dibayar secara bersama antara pemeirntah sebagai pemberi kerja dan pekerja sendiri, yakni dengan proporsi 1 persen ditanggung pekerja dan 2 persen lainnya oleh Pemberi Kerja. “Keempat paket tersebut dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima oleh pekerja,” imbuh Safrin. (Mc-Banjarkab/Dani)

Source:: MEDIA CENTER BANJAR