oleh

BPJS Kesehatan Sosialisasi Penyesuaian Iuran Perpres 75 Tahun 2019

-Berita-194 Dilihat

BERITA BOGOR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Bogor menggelar sosialisasi penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 di Teras Dara, Jalan Ahmad Yani, Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (25/11/2019) pagi.

Rinciannya, iuran bagi peserta bukan pekerja upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) sesuai ketentuan lama pasal 34 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 untuk Kelas I Rp 80.000/jiwa/bulan, Kelas II Rp 51.000/jiwa/bulan dan Kelas III Rp 25.500/jiwa/bulan.

Kini, berdasarkan pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, Kelas I Rp 160.000/jiwa/bulan, Kelas II Rp 110.000/jiwa/bulan dan Kelas III Rp 42.000/jiwa/bulan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menuturkan, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 harus dipahami benar oleh pemerintah daerah karena menyangkut anggaran atau perubahan anggaran.

Baca juga :  Tiga Puskesmas Meraih ISO 9001-2008 WQA

Disamping itu, harus ada kebijakan-kebijakan yang pasti agar menjadi rujukan. Walaupun isu perubahan sudah ada belakangan ini, namun sosialisasi yang baru dilaksanakan hari ini tidak bisa dijadikan rujukan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Sebab, hal itu akan merubah anggaran, apalagi R-APBD 2020 sudah masuk proses finalisasi dan rencananya Selasa (26/11) besok akan disahkan.

Berdasarkan gambaran secara umum dari penyesuaian iuran bagi PBI (Penerima Bantuan Iuran) Kota Bogor yang jumlahnya mencapai 200 ribu jiwa, termasuk PNS di Kota Bogor, Ade menjelaskan, setelah dihitung dan dibantu dari pusat dan provinsi kekurangan yang ada kurang lebih mencapai Rp 30 – 40 miliar. Untuk itu, perlu dicarikan solusi karena bagaimanapun juga pemerintah daerah mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat.

Baca juga :  PMI Kabupaten Targetkan 529 Kantong Darah

“Ini yang menjadi kendala, karena kalau menambahkan hari ini tidak mungkin untuk menambahkan menutup kekurangannya,” ujar Sekda.

Untuk itu menurutnya perlu ada solusi kebijakan proses penganggaran, agar tidak salah dalam menganggarkan. Mulai dari daerah, provinsi dan pusat sehingga kebijakannya sama.

Ade meyakini kondisi di Kota Bogor juga sama dengan wilayah lain. Untuk penganggarannya sendiri, lanjut Ade paling cepat dilaksanakan pada anggaran perubahan.

Sementara itu Kepala BPJS Cabang Kota Bogor, Yerry Gerson Rumawak menambahkan, sosialisasi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran. Bagi iuran PBI APBN, kenaikan berlaku sejak 1 Agustus 2019 dan iuran lain berlaku 1 Januari 2020.

“Melalui sosialisasi ini kami bersama pemerintah daerah bisa melihat hal-hal apa yang bisa dipersiapkan, baik internal BPJS Kesehatan maupun Pemkot Bogor dan menjadi informasi yang bisa disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Yerry.

Baca juga :  Posyandu Bogor Timur

Saat ini lanjut Yerry, Pemkot Bogor sedang melakukan penghitungan agar di dapat data dan angka yang pasti untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Diharapkan ada surat dari Pemkot Bogor untuk BPJS Kesehatan, sehingga dengan surat tersebut ada kesepakatan bersama bahwa dalam proses perhitungan ada penambahan iuran berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan pelayanan pun bisa tetap dilakukan.

Turut mendampingi Sekda, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Rubaeah, Kepala BKPSDA Taufik, perwakilan BPKAD dan Dinas (Dinsos) Sosial Kota Bogor. (hum)

Baca Artikel Aslinya