BERITA BOGOR Polsek Rancabungur dan Polsek Cileungsi Polres Bogor mengamankan Pelajar yang diduga akan melakukan aksi tawuran. Polisk menggeledah dan berhasil menyita senjata tajam yang dibawa seorang pelajar tersebut.
Personil Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil amankan 3 orang remaja yang akan gelar aksi tawuran pada Sabtu malam (05/11) di wilayah Kampung Panangga kecamatan Cileungsi. Dari ketiga orang remaja tersebut berhasil diamankan juga barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis celurit dan senjata tajam jenis samurai.
Pengamanan ketiga orang remaja tersebut berawal saat warga melihat adanya sekelompok remaja yang konvoi mengendarai kendaraan roda dua akan menggelar aksi tawuran, kejadian tersebut di laporkan kepada anggota Babinkamtibmas Polsek Cileungsi pun secara langsung di respon bersama Babinsa dan Karang Taruna dengan mendatangi sekelompok remaja tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang remaja.
Kapolsek Cileungsi Kompol Andry Fran Ferdyawan mengatakan bahwa terhadap ketiga orang remaja tersebut langsung kita lakukan pemeriksaan di Mako Polsek Cileungsi. Sementara itu Kepada orang tua dan pihak sekolah para remaja tersebut pun kita lakukan pemanggilan.
“Kita lakukan upaya pembinaan kepada para remaja ini, untuk kemudian nantinya kita serahkan kembali kepada masing-masing orang tuanya untuk di bimbing dan diawasi. Kami pun menghimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak remaja untuk di lakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya sehingga tidak terjerumus ke dalam lingkungan yang salah,” ngkap Kompol Andry Fran Ferdyawan.
Kejadian sebelumnya, di duga akan menggelar aksi tawuran sekelompok pelajar SMK yang berada di Jalan raya semplak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor diamankan pihak kepolisian Polsek Rancabungur Polres Bogor, Pada Jum’at (04/11). Dari pengamanan terhadap para pelajar tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan juga senjata tajam jenis Celurit dan minuman keras.
Kapolsek Rancabungur AKP Tatang Hidayat mengatakan bahwa total pelajar yanag kita amankan yaitu sebanyak 17 orang, Yang mana para pelajar ini berasal dari tiga sekolah SMK yang berada di wilayah kota Bogor.
Dari tangan para pelajar juga kita temukan adanya satu buah celurit dan minuman keras, kita lakukan pendataan bersama satgas pelajar kota Bogor terhadap para pelajar tersebut, selanjutnya kami pun menyerahkan para pelajar tersebut ke Polsekta Bogor Barat kota Bogor sesuai dengan tempat kejadian perkara untuk di proses lebih lanjut, tutupnya.
Aksi dua orang pelaku curanmor yang hendak mencuri tersebut gagal usai aksinya di ketahui warga, akibatnya kedua pelaku pun menjadi pusat amukan warga yang kesal dengan aksi pelaku.
Kapolsek Parung Kompol Sularso S.H mengatakan kepolisian dari Polsek Parung Polres Bogor yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan evakuasi kepada dua orang pelaku ke mapolsek Parung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa tas berisi kunci later T dan satu unit kendaraan sepeda motor. Hingga saat ini kepada para pelaku pun masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Aksi kejahatan di tempat terpisah juga telah berhasil ditangani pihak kepolisian, Dua orang pelaku Curanmor dengan Senjata Tajam berhasil di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor.
Pengungkapan terhadap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan senjata tajam berhasil di Ungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor, dalam pengungkapan tersebut dua orang pelaku berinisial MHS dan RD berhasil di amankan.
Dalam konferensi persnya di Mapolres Bogor pada Kamis (03/11) Kapolres Bogor AKBP Dr. Imam Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor pada Selasa 1 November 2022 yang terjadi di Jalan Raya Cikaret kelurahan Harapan jaya kecamatan Cibinong kabupaten Bogor. Dari informasi tersebutlah kami lakukan penyelidikan.
Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku ini melakukan pencurian secara acak terhadap motor yang di parkirkan di sembarang tempat menggunakan kunci later T. Dan bila aksinya tersebut di ketahui oleh korbannya atau orang lain para pelaku ini melakukan pengancaman menggunakan pisau.
Dari penyidikan yang kita lakukan dan pengakuan kedua tersangka para pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali di wilayah kabupaten Bogor dan kota Depok dalam kurun waktu Oktober- November 2022.
“Kedua tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. (hum/ids)