Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

BKD Boyolali Sosialisasikan Tiga Perbup

Published by plid2018 on January 15, 2019

BOYOLALI – Untuk memberikan pemahaman mengenai peraturan keuangan, Badan Keuangan Daerah (BKD) mensosialisasikan tiga Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali sekaligus bertempat di aula BKD Kabupaten Boyolali, pada Selasa (15/1).

Ketiga Perbup tersebut yakni Perbup Boyolali Nomor 67 Tahun 2018 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Boyolali. Perbup kedua yakni Peraturan Bupati Boyolali Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas, dan Standar Satuan Biaya Penginapan Kabupaten Boyolali. Sedangkan, Perbup yang ketiga yakni Peraturan Bupati Boyolali Nomor 92 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri menyoroti mengenai Peraturan Bupati Boyolali Nomor 92 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali.

“Tolong segera menyusun perangkat penatausahaan keuangan. Ini Perbup sudah diubah tetapi Perbup yang lama masih berlaku,” terangnya singkat.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, M. Said Hidayat mengungkapkan dengan disosialisasikan  ketiga Perbup, diharapkan dapat memberikan pedoman kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran.

“Ketika peraturan sudah di susun, aturan yang kita jadikan pedoman maka jalankan peraturan-peraturan dengan sebaik-baiknya,” kata Wabup Said. (bet/bas)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca Juga :  KOTA BEKASI RAIH OPINI WTP KE LIMA

Baca juga :

Wakil Wali Kota Hadiri Musyawarah Majelis Pimpinan Cabang...

Alhamdulilah, Jebolan P3HI Diakui Organisasi Advokat Lain

ReJO Apresiasi Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU...

Polsek Seyegan Bekuk Pencuri Rokok

Bulan Dana PMI Boyolali Terkumpul Rp 800 Juta

Pemkot Surakarta Sosialisasikan Saber Pungli

Popular Posts

  • 1

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 2

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.