Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Bercanda Bawa Bom, Penumpang Diamankan di Bandara Adisucipto

PETUGAS ‘Aviation Security’ Air Asia Bandara Adisucipto Yogyakarta mengamankan salah satu penumpang yang mengaku membawa bom, Jumat (6/12). Penumpang berinisial TH tersebut sedianya terbang ke Denpasar Bali pukul 08.15 WIB.

Informasi menyebutkan, sekitar pukul 08.15 WIB petugas ‘Aviation Security’ Air Asia mendapatkan laporan dari ‘cabin’ dan ‘air crew’ pesawat dengan nomor penerbangan QZ 8441 dengan rute JOG-DPS. Saat itu pramugari mendengar ada penumpang berinisial TH yang mengatakan kepada rekannya jika dia membawa barang bawaan bom. Tepatnya sesaat setelah ‘door-close’ dan pesawat ‘push-back’.

“Pramugari langsung melaporkan kepada kapten dan diteruskan kepada petugas <I>ground<P> dan <I>Aviation Security<P> Air Asia untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang. Termasuk barang bawaan dan yang ada di bagasi,” ujar General Manager (GM) PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Adisucipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama.

Baca Juga :  Larangan Mudik, 1.181 Kendaraan Disiruh Putar Balik

Hasilnya, tidak ditemukan benda berbahaya seperti yang diungkapkan TH tersebut. Pesawat juga bisa terbang menuju Denpasar pada pukul 09.30 WIB.

Sedangkan pelaku candaan bom dan temannya dilakukan pembatalan penerbangan untuk selanjutnya dilakukan investigasi. “Kami terus menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara, agar tidak melakukan candaan bom di pesawat maupun lingkungan publik. Pasalnya hal itu melanggar regulasi dan dapat dijatuhi sanksi,” tegasnya dikutip krjogja.com.

Agus Pandu menambah, menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. (das)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Daging Tidak Layak Konsumsi Ditemukan di Pasar Ampel

Wakil Bupati Kuningan Hadiri Kemah Edukasi-Ciremai Memanggil

Camat: Alhamdulilah Kami Peroleh Bantuan Rp1,2 Miliar

Kodam VI Mulawarman Dukung Penuh Banjar

Jalan Kampung Cilaya Amblas Saat Hujan Deras

Disnaker Kota Bekasi Sosialisasikan Prasyarat Kartu Prakerja

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Kemit Forest Wisata Edukasi diCilacap

  • 5

    Budidaya Pohon Kurma

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.