CIAMIS, kabarSBI.com – Sempat menyebutkan adanya penolakan beras sebanyak 10 ton dari salah seorang agen e warung oleh suplayer pada saat audiensi antara karang taruna dengan agen e-warung beberapa waktu lalu. Haji Yaya pemilik e-warung di desa Cigayam, Kecamatan Banjaranyar, kabupaten Ciamis Jawa Barat, berikan klarifisikasi nya.
Ketika di temui di toko nya, Haji yaya mengatakan, Sebenarnya alasan mengapa beras yang ia kirim ke salah satu suplayer di tolak karena saat itu barang yang ia kirim terbilang jelek kualitas juga kuantitasnya.
” Saat itu memang beras yang saya kirim berwarna kuning, dan pecah-pecah, jadi suplayer menolak untuk membeli nya” jelasnya.
” Apalagi nantinya beras itu akan di proses lagi, jadi waktu nya akan lama, maka dari itu beras yang saya kirim di tolak oleh nya” tambahnya.
Yaya juga menambahkan, sebenarnya selama ini ia mengaku belum pernah di tolak jika menjual barang dagangan nya ke suplayer tersebut.namun di karenakan saat itu barang yang ia kirim jelek, suplayer pun menolak untuk membeli nya.
” Apalagi kan jika nanti nya beras yang saya bawa ini di jual untuk KPM BPNT akan jadi masalah, jadi saya pun mengerti dan legowo dengan penolakan barang tersebut” terangnya.
Yaya juga mengatakan, setelah mengetahui barang dagangan nya di tolak, pihaknya langsung menjual barang tersebut ke bandar yang ada di wilayah Tasikmalaya.
” Ia setelah di tolak, beras saya itu langsung saya kirim ke salah satu rekan saya yang ada di tasik untuk di jual ” pungkasnya
Sebelumnya, puluhan anggota karang taruna yang ada di kecamatan banjar anyar, kabupaten ciamis jawa barat melakukan audiensi bersama seluruh agen e warung, serta tikor terkait masalah penyaluran BPNT.
Dalam audiensi tersebut pihak karang taruna meminta adanya pemberdayaan dalam pengadaan komoditi yang akan di jual oleh agen e warung kepada KPM dari program BPNT.(bono/red)