oleh

BBKSDA Jabar Lamban Tanggapi Permintaan Keterbukaan Informasi Publik Terkait Dokumen Ijin Penangkaran Satwa Liar Dilindungi

-Berita-199 Dilihat

BERITA BOGOR – BBKSDA Jawa Barat, hingga berita ini dimuat, belum kunjung menanggapi surat permohonan keterbukaan informasi publik yang merupakan Surat Pertana dilayangkan oleh aktifis konservasi. 

BBKSDA Jawa Barat terkesan belum transparan, aktifis konservasi kembali menyampaikan Surat Kedua kepada BBKSDA Jawa Barat. Hal ini masih terkait viralnya youtube sejumlah pemilik Satwa Liar dan Harimau Benggala yang dilindungi. Data dan informasi ini penting bagi aktifis konservasi serta masyarakat luas lainnya untuk kepentingan penyadar-tahuan masyarakat terkait Peran dan Fungsi tumbuhan dan Satwa Liar,” ucap Dedi Kurniawan, aktifis konservasi Jawa Barat, Sabtu (9/2/2020). 

“Sehubungan Dengan Tidak Ditanggapinya Surat Permohonan Keterbukaan Informasi Publik tertanggal 10 Januari 2020, maka melalui surat kedua ini mempertegas Sikap agar BBKSDA Jawa Barat sebagai Badan Publik segera menjalankan fungsinya memberikan dokumen yang diminta pada Surat pertama,” tegasnya. 

Baca juga :  FK3I Jabar Beberkan Indikasi Penyebab Kebakaran Hutan

Menurutnya, Sejalan dengan Pelaksanaan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang sedang di implementasikan, mendesak BKSDA Jawa Barat membeberkan data dan informasi mengenai dokumen Ijin Penangkaran Satwa Liar Dilindungi dan Harimau Benggala yang dikeluarkan Oleh BBKSDA JAwa Barat dan Dirjen KSDAE KLHK RI.

“Alasan Permohonan Data dan Informasi ini diantaranya, saya melihat kejanggalan dalam proses pengeluaran Ijin Penangkaran yang relatif Cepat terhadap AA. Memperolah informasi dari Badan Publik merupakan hak warga, publik negara maupun organisasi sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang KIP,” kata Dedi yang juga Ketua FK3I Jawa Barat ini. 

Menurutnya, BBKSDA Jawa Barat sebagai Unit Pelaksana Teknis KLHK dibawah Dirjen KSDAE sebagai badan publik diberikan kewajiban untuk memberikan data dan informasi sesuai dengan pasal 9, 10 dan 11 Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga :  Luapan Sungai Ciliwung Terjang Cisarua

BBKSDA Jabar Lamban Tanggapi Permintaan Keterbukaan Informasi Publik Terkait Dokumen Ijin Penangkaran Satwa Liar Dilindungi 237

BBKSDA Jabar Lamban Tanggapi Permintaan Keterbukaan Informasi Publik Terkait Dokumen Ijin Penangkaran Satwa Liar Dilindungi 237

Sebelumnya ramai pemberitaan terkait viralnya youtube sejumlah pemilik Satwa Liar dilindungi dengan berbagai jenis. Kepala BBKSDA Jawa Barat, pada senin 6 Januari 2020 di Kantor BBKSDA Jawa Barat, telah menggelar pertemuan akan tetapi para aktifis konservasi yang hadir menganggap hasil pertemuan yang melibatkan elemen lingkungam belum sesuai harapan. 

Para aktifis konservasi keberatan atas hasil penjelasan tersebut. Pasalnya, beberapa Dokumen tidak disediakan dan hanya secara secara lisan. Hal ini mengenai kasus Viralnya Seorang Warga yang memposting di youtube beberapa postingan yang membuat kami gerah. Beliau adalah Pemilik Satwa Liar dilindungi dengan berbagai jenis. (rsd) foto doc.

Baca Artikel Aslinya