Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Baznas Kota Malang Sosialisasikan Regulasi Zakat

Sukun (malangkota.go.id) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang menggelar Sosialisasi Regulasi Zakat Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Ijen Suites, Rabu (26/12/2018).

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat membuka sosialisasi

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji hadir dan membuka kegiatan yang mengundang narasumber dari Baznas pusat Prof. Dr. H. Achmad Satori Ismail, Kepala Kantor KPP Pratama Malang Selatan, serta Ketua MUI Kota Malang Baidlowi Muslich itu.

Dalam sambutannya, Wali Kota Malang mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Malang terus mendorong upaya Baznas dalam hal pemberdayaan masyarakat yang diantaranya melalui zakat.

“Hidup kita harus berorientasi masa depan demi kebahagian yang hakiki. Khususnya zakat sudah diatur dengan UU 23 tahun 2011 yang hari ini disosialisasikan,” ungkap Sutiaji, Rabu (26/12/2018).

Dengan pemahaman yang baik tentang regulasi zakat, Sutiaji berharap ke depan peran Baznas Kota Malang dalam memberdayakan umat pun bisa semakin baik, serta banyak tergali potensi zakat yang ada untuk dimaksimalkan.

Baca Juga :  Waktu Belajar Dirumah Diperpanjang Hingga 28 April 2020

“Perkiraan potensi zakat di tingkat nasional bisa mencapai Rp217 triliun per tahun. Saat ini masih baru bisa didapat sebesar empat triliun per tahun. Ini tentu menjadi pekerjaan rumah bersama,” tukasnya.

Dari kegiatan ini Sutiaji juga berharap data secara riil bagaimana potensi zakat di Kota Malang dapat diperoleh, karena menurutnya sejauh ini belum ada data konkrit yang akurat terkait zakat di Kota Malang.

Sementara itu Ketua Baznas Kota Malang, Sapardi mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan gerakan pengumpulan zakat, infak dan sedekah di Kota Malang.

Disampaikannya, tanpa peran dari pemerintah, Baznas tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menggali zakat dari masyarakat secara optimal.

“Kegiatan sosialiasi ini diikuti peserta yang berasal dari OPD di lingkungan Pemkot Malang, camat, lurah, instansi vertikal, PTN/PTS, BUMN/BUMD, Perbankan, TNI/Polri, juga dari SMPN dan madrasah se-Kota Malang,” ungkap Sapardi.

Baca Juga :  Sajian Khas Imlek Yang Turun Temurun

Harapannya, setelah mengikuti sosialisasi ini di masing-masing instansi/organisasi terbentuk unit-unit pengumpul zakat.

Terkait perolehan zakat yang bisa digali tahun 2018 ini oleh Baznas Kota Malang, disebutkan Sapardi sekitar Rp3,4 miliar. (cah/yon)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Wawali Tri Adhianto Buka Lomba Padus Aparatur Sambut...

Anggota Komisi V DPR RI Asal Riau, Dukung...

Cara Pendaftaran dan Persyaratan CPNS Tahun 2021

DAFTAR HARGA PASAR KOMODITAS TANAMAN PANGAN MINGGU PERTAMA...

Ulang Janji Pramuka Kabupaten Bogor

RAKER LKS TRIPARTIT DISNAKER, WALI KOTA BAHAS PENANGANAN...

Popular Posts

  • 1

    Margin Trading Bitcoin & Altcoins Bagi Pemula

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 4

    Kemit Forest Wisata Edukasi diCilacap

  • 5

    Sayembara Desain Logo HUT Kota Bekasi Ke-24 Tahun 2021

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.