oleh

BAZNAS Kabupaten Kuningan tetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan 1443 H/2022

-Berita-584 Dilihat

BAZNAS Kabupaten Kuningan tetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan tahun 1443 H/ 2022. Besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan. Bertempat di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Kamis (17/3/2022).

Dalam rapat koordinasi tersebut yang dipimpin oleh Ketua Dewan Syariah sekaligus sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku di kabupaten kuningan adalah sebesar Rp. 25.000,- .

 “Alhamdulilah telah disepakati bersama bahwa  nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 10.000/kg, di kali 2,5 kg sedangkan kalau di uangkan maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 25.000,- per jiwa,” ungkap Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.

Sekda Kuningan juga menambahkan dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, mengimbau kepada masyarakat untuk membayar zakat fitrah. dan Pembayaran Zakat untuk disegerakan jangan sampai mepet malam Lebaran Idul Fitri agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya supaya dapat dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat khususnya fakir miskin.

Dalam rapat koordinasi tersebut Ketua BAZNAS Kuningan Drs. H.R Yayan Sofyan M.M mengungkapkan bahwa penetapan nominal zakat fitrah tersebut berdasarkan referensi kaidah Syari dan regulasi yang berlaku .

“dalam rapat koordinasi Penetapan zakat fitrah tahun ini tentu selain dari kesepakatan bersama dewan syariah kami juga memiliki landasan regulasi dan kaidah syari yang berlaku, diantaranya PMA (peraturan Menteri Agama) No 52 tahun 2014,” ungkapnya

Diketahui bahwa Dalam regulasi PMA (peraturan Menteri Agama) no 52 Tahun 2014 tentang tata cara perhitungan zakat maal dan Zakat Fitrah dalam bagian kedua pasal 30 ayat (1) bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras/makanan pokok seberat 2,5 Kg / jiwa,  kemudian ditambah dalam pasal 30 ayat (3) bahwa beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 Kg .

Ia juga juga berharap bahwa penghimpunan zakat fitrah di kab kuningan dapat berjalan maksimal sesuai dengan hasil keputusan dan amil.

Dalam rapat koordinasi Dewan syariah tersebut ditutup dengan penandatangan berita acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi ke Nilai Mata Uang Rupiah di Kabupaten Kuningan, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan,Drs. H. Mujayin,M.Pd, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Ketua MUI Kuningan KH. Dodo Syarif H.MA, Kepala Bagian Kesra H. Nunung Nurjati, S.Pd, M.Si, Ketua PCNU KH. Aam Aminudin, SHI, MA. Ketua PD PUI Kab. Kuningan Dr. H. Toto Toharudin, M.Pd, Ketua PD Muhamadiyah Drs. H. Wahid T BK, MA, dan Ketua PD PERSIS Kuningan H. Tatang Kurnia, S.Ag